Satu Tahun Pengungkapan dugaan Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan: Penyidikan Terburuk
Randy P.F Hutagaol December 28, 2024 04:32 PM

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - LBH Medan salaku kuasa hukum ratusan guru honorer sekaligus peserta seleksi PPPK tahun 2023 menyebutkan pengungkapan dugaan korupsi PPPK Langkat adalah bentuk penyidikan terburuk dan tidak profesional yang telah dilakukan Polda Sumut. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH Medan,  Irvan Saputra. 

"LBH Medan menilai satu tahun pengungkapan kasus korupsi PPPK Langkat adalah bentuk penyidikan terburuk dan tidak profesional yang telah dilakukan Polda Sumut," ujar Irvan, Sabtu (28/12/2024). 

Lanjut irvan, bahkan secara terang-terangan Polda Sumut memberikan privilege (keistimewaan) kepada para tersangka. 

Sedangkan itu, memperingati satu tahun kasus PPPK Langkat, puluhan guru melakukan kegiatan membaca Surah Yasin dan memanjatkan doa di Polda Sumut dan Kejati Sumut pada, Jumat (27/12/2024). 

Aksi di Polda Sumut sempat diwarnai dengan kericuhan. Pasalnya pihak jajaran Polda Sumut melarang aksi di depan pintu masuk. 

Padahal sebelumnya para Guru telah melakukan aksi berulang-ulang kali namun tidak pernah dilarang. 

Meski pada akhirnya Aksi tersebut berjalan dengan baik setelah diberikan penjelasan sesuai aturan hukum. 

Pasca aksi di Polda Sumut, para Guru Honorer beranjak ke Kejati Sumut. 

"Kejati Sumut menyampaikan jika berkas tiga tersangka (Kadisdik Langkat, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan) sedang diteliti, pasca dikirimkan kembali oleh Polda Sumut pada tanggal 16 Desember 2024 kemari," ujar Irvan. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya berkas ketiga tersangka P19. 

Untuk itu, jaksa meminta Polda Sumut untuk melengkapinya dan pada tanggal 16 Desember 2024.

Polda sumut telah melengkapi petunjuk jaksa dengan salah-satunya meminta keterangan tambahan eks Plt Bupati Langkat, Syah Afandin. 

Oleh karena itu tindakan Polda Sumut telah melanggar sebagaimana diatur dalam, 7 huruf c dan Pasal 12 Poin b Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Indonesia. Dan lambatnya pengungkapan kasus ini telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM dan ICCPR. Serta talah melukai  rasa keadilan para guru dan masyarakat.

(cr23/tribun-medan.com) 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.