TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) batal dipecat dari kepolisian.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) buntut membongkar kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah NTT.
Informasi soal Ipda Rudy Soik batal dipecatdari anggota Polri diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI batal menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) terhadap Ipda Rudy Soik.
"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri)," tambahnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy enggan berkomentar banyak saat ditanya soal Polda NTT sudah menerima putusan banding sidang kode etik Ipda Rudy Soik atau belum.
Ariasandy mengatakan sebaiknya perkara Ipda Rudy Soik ditanyakan ke Mabes Polri.
“Tanyakan ke Mabes,” ujar Ariasandy lewat pesan whatsapp kepada Poskupang.com, Jumat, 27 Desember 2024 malam.
Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat rilis akhir tahun yang berlangsung di Mapolda NTT pada 24 Desember 2024 lalu mengatakan apapun hasil putusan banding Ipda Rudy Soik tetap anaknya.
“Apapun keputusannya nanti Ipda Rudy tetap anak saya, saya bapaknya. Tidak ada yang namanya mantan bapak atau mantan anak,” tegas Kapolda.
Terpisah, Ipda Rudy Soik mengaku sudah mendapat informasi terkait keputusan Polri yang membatalkan pemecatan dirinya.
Informasi tersebut dia peroleh dari Komisi III DPR RI pada Jumat (27/12/2024).
"Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI. Namun telegram saya belum dapat," kata Ipda Rudy Soik saat dikonfirmasi Poskupang.com, Jumat petang.
Dia menyebut keputusan Kapolri sebagai kado Natal 2024 bagi dirinya.
"Saya dipulihkan, Ini kado Natal untuk saya," ucapnya.
Ipda Rudy Soik menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
"Terima kasih kepada Bapak Kapolri. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR RI karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT," ucap Ipda Rudy Soik.
Mantan KBO Reksrim Polresta Kupang Kota ini mengaku saat ini sedang berada di Kupang.
Sejak ada keputusan pemecatan oleh Polda NTT pada Agustus 2024, Ipda Rudy Soik tetap berkantor.
"Saya tetap masuk kantor seperti biasa, sebagai staf di Polda," ujarnya.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Persoalan tersebut pun masuk ke telinga Komisi III DPR RI.
Hingga akhirnya, Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik pun dipanggik ke Komisi III DPR pada Senin (28/10/2024).
Dalam rapat bersama Kapolra NTT, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, meminta agar Polda NTT mempertimbangkan ulang keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.
Menurut Alfath, pemecatan ini memicu reaksi publik dan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
"Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat," kata Rano dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rano mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut, yang dikenal memiliki prestasi dalam tugasnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan bahwa pencapaian Rudy Soik sudah cukup baik dan layak diapresiasi.
"Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada," ucap Rano.
Rano meminta Kapolda NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy Soik.
"Jangan sampai hanya karena satu kesalahan kecil, semua prestasinya seakan-akan hilang," tuturnya.
Dia berharap agar proses evaluasi tersebut bisa memberikan hasil yang adil bagi semua pihak dan berkontribusi positif pada peningkatan kinerja Polri.
( fersianus waku/ poskupang.com/ Rosalia Andrela)