Pernah 5 Tahun Kerja di Toko, Korban PKH di Banjarmasin Ini Ikut  Pelatihan Tata Boga di BLK 
Edi Nugroho December 29, 2024 10:31 AM

BANJARMASINPOST.CO..ID– PHK meninggalkan dampak mendalam bagi para pekerja, termasuk Nurhayati (28), mantan karyawan di sektor perdagangan di Banjarmasin ini kehilangan pekerjaan setelah toko tempatnya bekerja tutup akibat penurunan omzet. 

“Saya sudah lima tahun bekerja di toko itu, tapi pemiliknya tidak sanggup lagi menggaji kami,” tutur Nurhayati.

Kini, ia mengikuti pelatihan tata boga di BLK untuk membuka usaha katering kecil-kecilan. “Saya berharap bisa memulai bisnis sendiri, meskipun modalnya masih minim,” katanya.

Nasib serupa dialami Andi (33), mantan admin di sebuah perusahaan di Banjarmasin yang bangkrut. Dengan usianya yang sudah tidak muda lagi, ia kesulitan bersaing di pasar kerja.

“Saya mencoba mengikuti pelatihan di BLK, tapi tetap saja perusahaan lebih memilih pelamar muda,” ujarnya.

Untuk sementara waktu, Andi bekerja sebagai pengemudi ojek online. “Mau tidak mau harus tetap bekerja, karena dapur harus mengepul,” ucapnya. \

Sementara  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menyebut sampai saat ini belum ada laporan dari korban PHK.
  
Terkait dampak PHK di wilayah Tanahbumbu (Tanbu), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanbu Kadri Mandar mengatakan di daerahnya tidak terdampak atas hal tersebut. 

Menurutnya saat ini tidak ada laporan terkait PHK. 

Biasanya kalau ada perusahaan yang melakukan pemberhentian maka akan lapor kepada mereka.

Untuk angka pengangguran di Kabupaten Tanahbumbu, sebesar 10.354 menempati posisi kedua berdasarkan data BPS Kalsel, per Agustus 2024.

Masuk tiga besar jumlah pengangguran di Kalsel, Kadri Mandar mengatakan ada beberapa faktor penyebabnya, utamanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memenuhi kualifikasi perusahaan. Kemudian, Tanbu menjadi kota tujuan rantau sehingga meningkatkan angka pencari kerja.

Memasuki 2025, kondisi ekonomi diperkirakan belum sepenuhnya membaik. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), masih membayangi, apalagi sepanjang tahun 2024, hampir 1.000 orang, tepatnya sebanyak 937 pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel) terkena PHK.

Bahkan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengungkapkan situasi dunia tenaga kerja Indonesia saat ini berada dalam kondisi “mengerikan.” Sepanjang 2024, sebanyak 80.000 pekerja telah mengalami PHK.

Noel juga menambahkan bahwa ada 60 perusahaan yang berpotensi melakukan PHK dalam waktu dekat. Menurutnya, salah satu penyebab utama PHK adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini membuka kemudahan impor bahan jadi, yang dinilai merugikan industri dalam negeri.

Adapun di tingkat lokal, data dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel dari Januari hingga Oktober, sektor pertambangan menjadi penyumbang angka PHK terbesar, yakni 479 pekerja terdampak. Diikuti sektor perdagangan, jasa, dan investasi sebanyak 324 orang.

Sektor lain yang juga terkena dampak adalah pertanian/perikanan (47 orang), industri dan industri dasar kimia (14 orang), keuangan (14 orang), infrastruktur utilitas dan transportasi (7 orang), serta sektor lainnya sebanyak 50 pekerja.

Kondisi ini dikhawatirkan akan memperburuk tingkat pengangguran di provinsi tersebut. Hingga kini, terdapat 17.810 pencari kerja di Kalsel, berdasarkan data resmi Disnakertrans.

Kabupaten Tabalong mencatat jumlah pencari kerja terbanyak dengan 3.911 orang, disusul Tapin (1.776 orang), Balangan (1.669 orang), dan Banjarmasin (1.658 orang).

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Kalsel, Muzalifah, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya membantu para korban PHK melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan. “Untuk membantu pekerja yang terkena PHK, kami siap melayani jika ada laporan yang masuk. Selain itu, mereka dapat mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan keterampilan atau belajar keahlian baru sesuai minat,” ujar Muzalifah, Jumat (27/12). (msr/rin)

 

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.