TRIBUNNEWS.COM - Inilah duduk perkara Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebagai "orang gagal".
Diketahui, pernyataan Habiburokhman ini menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, pernyataan itu disampaikan Habiburokhman langsung dihadapan awak media.
Berikut duduk perkara penyebutan "orang gagal" kepada Mahfud MD oleh Habiburokhman.
Sebelumnya, Mahfud MD ikut menanggapi soal wacana pengampunan bagi koruptor dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga memberikan kritik keras soal wacana denda damai untuk koruptor.
Sebagai orang yang getol memberantas korupsi, Mahfud mengaku heran terkait hal itu.
"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah."
"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," kata Mahfud di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).
Mahfud bahkan menuding menteri terkait, kerap mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo.
"Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, denda damai."
"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," lanjut Mahfud.
Kritik Mahfud ini pun ditanggapi oleh Habiburokhman.
Sebab, kata Habiburokhman, Mahfud sebagai mantan Menko Polhukam, justru memberi skor lima terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Habiburokhman lantas berpendapat, skor dari Mahfud itu justru menunjukkan kegagalannya sebagai Menko Polhukam era Joko Widodo (Jokowi).
"Mahfud MD ini orang gagal. Dia menilai dia gagal, lima tahun sebagai Menkopolhukam memberi skor 5 dalam penegakkan hukum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024), atau selang sehari pernyataan Mahfud.
Habiburokhman menegaskan, Prabowo tidak mungkin menginstruksikan bawahannya untuk mengabaikan bahkan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk soal pengampunan koruptor.
Ia menyebut substansi dari perkataan Prabowo ditujukan untuk maksimalisasi pengembalian kerugian uang negara.
"Saya malas, capek kita berdebat ya, gak mungkin Pak Prabowo itu menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan."
"Intinya adalah semua protokol hukum kita memang ditujukan untuk maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman pun meminta agar Mahfud tidak menghasut masyarakat seolah-olah Prabowo mengajarkan untuk melanggar hukum.
"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut, bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya," tegas Habiburokhman.
Kini, pihaknya menunggu KPK yang menerjemahkan soal arahan Prabowo itu sesuai aturan yang berlaku.
Terkait hal itu, Mahfud justru memilih memberikan respons singkat.
Mahfud justru mempersilakan masyarakat untuk menanggapinya.
"Tidak berniat menanggapi."
"Kan sudah ditanggapi oleh masyarakat," ujar Mahfud pada Minggu (29/12/2024), dilansir Kompas.com.
(Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com)