Polisi Ringkus Perampas HP d Kampung Sasirangan, Polisi Menduga Terkait Utang
Budi Arif Rahman Hakim December 29, 2024 11:33 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polisi berhasil menangkap pelaku perampasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Kampung Sasirangan, Jalan Seberang Mesjid, RT 4, Banjarmasin Tengah, Jumat (27/12/2024) dini hari.

Korban, Alfian Nor, yang saat itu tengah duduk santai di depan gang dekat rumahnya didatangi oleh lima orang yang tak dikenalinya. 

Salah satu pelaku mengacungkan katana sambil berteriak, “Kamu Junai, kah?” Ketika korban membantah dengan mengatakan bukan, pelaku mencoba menebaskan katananya, memaksa korban menangkis dengan tangan yang saat itu memegang handphone merek Realme.

“Pada saat itu, handphone korban dirampas oleh salah satu pelaku lainnya sebelum mereka melarikan diri dengan sepeda motor Honda Sonic dan Yamaha Nmax,” ujar Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, Minggu (29/12/2024).

Polisi bergerak cepat dengan mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sabtu (28/12/2024), petugas menangkap salah satu pelaku, M Achdiyatul Wafa (20), di rumahnya di Kelurahan Belitung Selatan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Sonic yang digunakan dalam aksi kejahatan serta handphone korban.

“Pelaku yang kami amankan berperan merampas handphone milik korban,” jelas AKP Eru.

Pelaku lainnya yang mengancam menggunakan katana, menurut Eru juga berhasil diamankan pada Minggu pagi. “Namanya Akmal. Saat ini anggota masih melakukan pencarian terhadap katananya. Nanti akan diinformasikan lagi,” kata Eru. 

Hasil penyelidikan sementara mengungkap, kejadian ini diduga terkait konflik pribadi dengan seseorang bernama Junai. Polisi masih mendalami kemungkinan motif terkait utang-piutang.

“Beberapa orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung, namun mereka akan dijadikan saksi,” tambah Eru.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan tindak kriminal agar cepat ditindaklanjuti. (sul)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.