Inilah Sosok yang Melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD Usai Bersuara soal Kenaikan PPN 12 Persen
Joanita Ary December 30, 2024 09:31 PM

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR usai bersuara tentang kenaikan PPN 12 Persen.

Rieke dilaporkan lantaran dianggap melakukan provokasi penolakan kenaikan PPN 12 Persen. 

Laporan tersebut ternyata diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024.

Dan Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, telah mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut.

“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

Namun Nazaruddin Dek Gam belum berkenan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor.

“Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.

Informasi dalam surat pemanggilan Rieke menunjukkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Seperti dilansir dari Kompas.com,  disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan PPN 12 persen melalui media sosial.

“Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ungkap surat tersebut.

Untuk itu MKD rencananya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Rieke untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik pada tanggal 30 Desember 2024.

Namun, Dek Gam menyatakan bahwa agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing.

“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” jelas Dek Gam.

Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025.

“(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” ucap Dek Gam.

Kemudian upaya untuk menghubungi Rieke guna mendapatkan tanggapannya mengenai laporan ke MKD hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil.

Namun, politikus PDI-P ini dikenal tegas dalam menolak rencana pemerintah untuk menerapkan PPN 12 persen pada Januari 2025.

Dalam sidang paripurna penutupan masa sidang pada 5 Desember 2024, Rieke bahkan melayangkan interupsi untuk meminta DPR RI mendorong Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN tersebut.

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.