Direktur BUMDes Fajar Sejahtera Ditetapkan Tersangka
Rusaidah December 30, 2024 10:31 PM

TOBOALI, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Selatan menahan seorang pria berinisial JY (35) yang juga merupakan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Sejahtera, Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar. 

JY ditahan polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dimana JY diduga menggunakan uang kas BUMDes sebesar Rp142 juta untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penahan JY setelah penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi adanya dugaan penyelewengan anggaran BUMDes Fajar Indah. 

Dari informasi tersebut penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data. Hasilnya tercantum di dalam buku rekening milik BUMDes Fajar Indah yakni sebesar Rp3.051.066.

Padahal seharusnya saldo di dalam rekening BUMDes itu sebesar Rp144.936.659. Sampai akhirnya saldo hasil temuan kerugian negara yang telah dikembalikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan tertanggal 17 Oktober 2023 terjadinya pencairan saldo sebanyak dua kali.

Pencairan pertama sebesar Rp100.000.000 dan kedua sebesar Rp42.000.000 sehingga saldo terakhir BUMDes tersisa sebanyak Rp3.051.066. Pencairan anggaran tersebut dilakukan oleh JY selaku direktur bersama bendahara BUMDes Fajar Sejahtera. Padahal diketahui tidak adanya kegiatan operasional yang dilakukan oleh BUMDes pada saat dilakukan pengecekan langsung ke objek milik BUMDes. Bahkan sampai kini belum ada laporan pertanggungjawaban keuangannya.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho tak menampik bahwa pada penghujung tahun 2024 ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus tipikor BUMDes yang ada di Kecamatan Pulau Besar. Namun dirinya masih enggan membeberkan lebih jauh BUMDes mana yang tengah dibidik. Dirinya memastikan akan segera mengekspos kasus tersebut setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Diketahui kasus itu telah dilaksanakan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

"Kasus korupsi dapat dirilis ketika perkara tersebut sudah mendapatkan status lengkap atau P21 dari kejaksaan," kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/12).

Trihanto Nugroho membeberkan dalam kasus tipikor itu pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka. Bahkan tersangka atas kasus itu sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan sejak beberapa pekan belakangan. Perwira melati dua ini memastikan tersangka tersebut merupakan seorang direktur yang berada di BUMDes itu.

Diketahui semasa menjabat tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dimana saat tersangka menduduki jabatan di BUMDes terdapat status keuangan yang sisa dan telah diserahkan ke kas BUMDes. Sayangnya, sisa uang berada di dalam kas BUMDes itu diambil dan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya bukan untuk keperluan lembaga itu.

"Sampai saat ini tersangka tidak dapat menghadirkan bentuk pertanggungjawaban atas keuangan sisa tersebut," jelas Trihanto Nugroho.

Adapun atas perkara tipikor lanjut dia, hasil audit telah dikeluarkan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tak tanggung-tanggung kerugian akibat tindakan tersebut mencapai nominal hingga ratusan juta rupiah. Diakui dia penyidik dari Satreskrim Polres Bangka Selatan hingga kini masih terus bekerja ekstra guna melengkapi berkas perkara tipikor.

Dirinya memastikan dalam waktu dekat kasus tersebut beserta tersangka akan segera dihadirkan ke hadapan publik. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Diprediksi akan ada tersangka lainnya yang diduga kuat turut berkontribusi dalam penyalahgunaan wewenang petinggi BUMDes itu.

"Total kerugian sementara kurang lebih mencapai Rp142 juta. Tersangka sudah ditahan," ucapnya.

Menyikapi kasus ini Trihanto Nugroho meminta publik untuk bersabar dan meminta agar menyerahkan perkara sepenuhnya kepada kepolisian. Pihaknya berharap masyarakat untuk tetap bersabar dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk tersangka kita persangkaan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001," tegas Trihanto Nugroho. (u1)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.