Bareskrim Sita Aset Kasus NET89 dari 6.000 Korban, Total Rp 1,5 T
GH News December 31, 2024 01:04 AM

Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89. Total aset yang sudah disita sebesar Rp 1,5 triliun dari total sekitar 6.000 korban.

Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, aset-aset hasil penipuan itu dikumpulkan dari berbagai wilayah seperti Tangerang hingga Bali. Tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto.

"Aset yang sudah kita sita ada yang di Bali, Kalimantan, Tangerang semua ini total secara global sekitar Rp 1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu," ujar Kompol Karta seusai menyita satu rumah mewah milik istri Andreas Andreyanto di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Senin (30/12/2024).

Terbaru, Bareskrim Polri menyita rumah senilai Rp 15 miliar di Alam Sutera. Rumah itu atas nama Theresia Lauren atau TL istri Andreas yang juga masuk daftar tersangka.

Sebelum rumah itu, polisi sudah lebih dulu menyita dua mobil dari tempat yang sama. Kedua mobil yang disita adalah BMW X5 hitam dan Porche.

"Yang kemarin kita sita waktu penggeledahan pertama ditemukan mobil Porche sama BMW Di lokasi ini. Itu sudah kita sita di Rumbasan," imbuhnya.

Sebelum itu, Bareskrim juga menyita tujuh aset di enam lokasi di Bali terkait kasus ini. Aset berupa tanah, hotel, serta vila itu merupakan pencucian uang dari investasi bodong robot trading NET89 yang dikelola PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

"Kami menyita sejumlah aset di Bali," kata Karta seusai memasang tanda sita aset di sebuah gedung mangkrak di Jalan Kapten Tantular, Nomor 22, Denpasar, Rabu (18/12).

Karta menuturkan ada dua aset yang disita di Denpasar yakni Renon Tower yang berlokasi di Jalan Kapten Tantular, Nomor 22, serta bangunan dan tanah di Jalan Hayam Wuruk, Nomor 256.

Lima aset lainnya berada di Kabupaten Badung. Antara lain, Abisha89 Hotel di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 403; Abisha89 Resort di Jalan Wisma Udayana, Jimbaran; Abisha89 Sport Club di Jalan Nuansa Utama Raya, Nomor 257, Jimbaran.

Ada juga aset yang disita berupa dua vila yakni Alila, unit C7 dan C8, di Jalan Belimbing Sari, Tambiyak, Pecatu, Badung. Nilai tujuh aset yang disita polisi itu antara Rp 9 miliar hingga Rp 75 miliar.

Adapun aset hotel dan vila, Karta melanjutkan, totalnya bernilai Rp 200 miliar. Setelah disita, polisi akan menunggu putusan dari pengadilan terhadap kasus itu.

Kasus investasi bodong robot trading NET89 mencuat pada 2023. Saat itu, polisi sudah menyita tujuh aset milik SMI. Namun, para tersangka menang saat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Polisi lalu kembali menyelidiki kasus investasi bodong tersebut dan menyita ulang aset hasil kejahatan Andreas Andiyanto dan sembilan tersangka lainnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.