SURYA.co.id | MADIUN - Keputusan PJ Gubernur Jawa Timur tertanggal 18 Desember 2024 menetapkan UMK Kabupaten Madiun 2025 sebesar Rp 2.400.321.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, memaparkan, besaran UMK Kabupaten Madiun 2025 ini mengalami perubahan dari yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp 2.389.104.
Imam berharap kepada perusahaan-perusahaan untuk memberlakukan kenaikan UMK mulai awal bulan Januari 2025.
"Kenaikan nominal UMK Kabupaten Madiun tidak hanya 6,5 persen melainkan meningkat 6,54?ri UMK tahun 2024 yang hanya Rp 2.243.000," papar Imam, Senin (30/12/2024).
Ia menambahkan ketetapan UMK Kabupaten Madiun itu disampaikan kepada beberapa perusahaan besar, sebagai wujud sarana sosialisasi yang wajib dipatuhi per bulan Januari 2025.
"Semoga perusahaan mematuhi penetapan UMK tersebut sebagai dasar pemberian gaji para pekerjanya mulai 1 Januari 2025," ucapnya.
Selain mensosialisasikan kepada para pengusaha, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Peridustrian di Kecamatan Mejayan.
"Kami menyediakan layanan call center bagi para pekerja yang ingin menyampaikan aduan terkait UMK Kabupaten Madiun 2025. Posko dibuka mulai 25 Desember hingga 30 Januari," pungkasnya.