TRIBUNKALTARA.COM - Pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK, Helena Lim, menambah daftar terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan divonis ringan.
Helena yang semula dituntut jaksa 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar hanya dijatuhi hukum 5 tahun, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang, Senin (30/12/2024).
Majelis hakim menyebut, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan dalam melakukan korupsi.
Ia adalah sosok yang memfasilitasi para pemilik smelter swasta menukar uang dari rupiah ke dollar untuk kemudian diserahkan kepada Harvey Moeis sejumlah 30 juta dollar Amerika Serikat atau Rp 420 miliar.
Dana pengamanan yang dikumpulkan dengan kedok sebagai dana corporate social responsibility (CSR) ini dilakukan di perusahaan money changer milik Helena, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Karena perannya ini, majelis hakim menilai Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.
Perbuatannya juga dinilai memenuhi semua unsur Pasal 56 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbantuan orang yang melakukan kejahatan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa unsur melakukan pembantuan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas diri terdakwa Helena,” ujar hakim Pontoh.
Hakim Pontoh dalam pertimbangannya menguraikan alasan majelis tidak memerintahkan Helena membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Nilai uang pengganti tersebut diketahui merujuk pada jumlah dana pengamanan yang ditukarkan Harvey Moeis kepada Helena.
Karena tidak ada catatan pembagian uang, jaksa membagi uang hasil korupsi itu dan membebankannya kepada Harvey dan Helena sama rata.
Menurut Hakim Pontoh, berdasarkan fakta persidangan, Helena tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut karena seluruh uang yang ditukar dibawa Harvey Moeis.
Adapun Helena, kata Hakim Pontoh, hanya menerima fee dari jasa penukaran valas dengan perhitungan Rp 30 dikalikan 30 juta dollar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 900 juta.
Lantas, siapa sosok Helena Lim? Simak profilnya berikut ini.
Profil Helena Lim
Helena Lim adalah seorang pengusaha, model, dan penyanyi yang lahir pada 19 November 1976.
Sebagai pengusaha tajir, Helena Lim mengaku dirinya tidak terlahir dari keluarga kaya.
Lewat perbincangannya dengan Boy William di akun YouTubenya, ia mengungkap dirinya seorang yatim.
Setelah ayahnya meninggal dunia, Helena Lim mengaku hanya ditinggali sebuah rumah kecil.
Ibunya pun harus banting tulang membiayai sekolahnya sampai lulus SMA.
Usai lulus SMA, Helena pun mencari uang sendiri demi melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Ia sempat bekerja sebagai pegawai bank, sekretaris, bahkan marketing.
Helena pun mengaku bahwa dulu dirinya kerap bermimpi untuk memiliki rumah dengan kolam renang, gym, ruang karaoke, dan salon.
Hingga akhirnya, berkat kerja kerasnya selama ini, mimpinya pun perlahan-lahan jadi kenyataan.
Dilansir dari Kompas.com, Helena mendapat julukan Crazy Rich PIK karena memiliki sebuah rumah mewah dan megah bergaya klasik modern di kawasan perumahan elit PIK.
Dalam tayangan acara Silet pada 2019, rumah tersebut dilengkapi kolam renang, salon pribadi, kitchen set seharga Rp 1 miliar, hiasan kamar mandi ratusan juta rupiah, serta piring yang harga satuannya mencapai Rp 7 juta.
Rumah tersebut bahkan dipenuhi dengan ornamen klasik dan berlian yang diimpor langsung dari Italia.
Tak hanya itu, rumah di kawasan PIK itu juga memiliki kolam renang yang dirancang khusus oleh arsitektur dunia, Da Vinci.
Selain memiliki rumah mewah, Helena Lim juga hobi mengoleksi barang-barang branded seperti tas dan jam tangan mahal.
Dia juga memiliki koleksi mobil mewah McLaren.
Ia juga tergabung dalam klub mobil mewah McLaren Club Indonesia.
Sebagai penyanyi, Helena sempat merilis sebuah lagu yang berjudul "Pasrah" pada tahun 2019 lalu.
Terlepas dari kekayaan Halena Lim dan gaya hidup mewahnya, ia juga dikabarkan pernah melakukan aksi sosial untuk berbagai kepada sesama.
Ia dilaporkan pernah mengunjungi Ruang Harapan di Rumah sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk berbagi dengan anak-anak yang dirawat di sana.
Selain itu, Helena tercatat sebagai pemilik produk minuman untuk diet DRZLIM Official. Dia juga menjalankan bisnis apotek hingga fesyen.
Terakhir, ia juga menjabat sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange yang kemudian terjerat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
(*)