TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD setuju dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait hukuman bagi koruptor kelas kakap.
Prabowo sebelumnya menyebut, koruptor yang merugikan negara ratusan triliun semestinya dihukum 50 tahun penjara.
Lewat akun media sosial X pribadinya pada Selasa (31/12/2024), Mahfud mengatakan vonis 50 tahun penjara sebenarnya bisa diganti dengan hukuman lain.
Ia menyebut, koruptor yang merugikan negara puluhan triliun harusnya dipenjara seumur hidup dan dimiskinkan.
"Betul Bapak Presiden. Kalau korupsi puluhan trilliun ke atas, hukuman tak harus 50 tahun tapi bisa seumur hidup penjara dan pemiskinan," tulis Mahfud.
Mahfud lantas membandingkan hal ini dengan kasus suap yang tidak merugikan negara.
Ia menuturkan, penerima suap bisa dipidana seumur hidup dan asetnya juga dirampas.
Sehingga, menurut Mahfud, koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar harusnya bisa dihukum lebih berat.
"Wong menerima suap yang tak merugikan keuangan negara saja dihukum seumur hidup plus perampasan uang untuk negara," imbuh dia.
Sebelumnya, Prabowo menyinggung hukuman ringan yang dijatuhkan kepada koruptor ratusan triliun saat menghadiri Musrenbangnas di Jakarta, Senin (31/12/2024) sore.
Hukuman ini mengarah pada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi Rp 300 triliun yang hanya divonis 6,5 tahun penjara.
Menurut Prabowo, hakim seharusnya bisa menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa, misalnya 50 tahun.
"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ucap Prabowo.
(Tribun-Video.com)
# korupsi # Harvey Moeis # koruptor # Mahfud MD # Prabowo Subianto