TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengungkapkan hasil sidang etik Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Diketahui Kombes Donald menjalani sidang etik karena terlibat kasus pemerasan penonton dari Malaysia dalam gelaran konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sidang etik Kombes Donald ini dilaksanakan pada Selasa (31/12/2024) tepatnya pukul 11.00 WIB, hingga Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.
Hasilnya, Anam menyebut Kombes Donald diputuskan mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
“Sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember (2024)."
"Berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” kata Anam dilansir Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Tak hanya Kombes Donald, polisi lain yang berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) di Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya juga disanksi PTDH.
Anak menambahkan, untuk Kasubdit masih belum ada putusan sidang etik, karena sidang diskors dan dilanjutkan besok Kamis (2/1/2025).
“Kanitnya juga di PTDH, untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskores dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024 besok,” jelas Anam.
Lebih lanjut Anam menuturkan, setelah mendapat sanksi PTDH, Kombes Donald langsung mengajukan banding.
Pengajuan banding itu juga dilakukan oleh Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” terang Anam.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal dugaan keterlibatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo.
Meski diduga terlibat, namun Karyoto tetap menunggu hasil pemeriksaan etik yang dilakukan tersebut.
"Di sini tetap ada asas praduga tidak bersalah, dia dinyatakan bersalah apabila ada suatu proses persidangan yang mengkaitkan dengan oknum-oknum Polri," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Karyoto berjanji pihaknya transparan dan tidak akan menutup-nutupi pengusutan dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Intinya nanti akan kelihatan dalam sidang yang akan dilakukan, di dalam sidang baik itu etik, ataupun kalau memungkinkan terbuka untuk pidana ya nanti kita lihat Mabes Polri bagaimana," ucapnya.
Kombes Donald sendiri diketahui dicopot dari jabatannya beberapa hari yang lalu dan dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.
Bahkan, Kombes Donald sendiri menjalani sidang kode etik di Divisi Propam Polri pada Selasa (31/12/2024) kemarin.
Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.
Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.
"Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustasi yang Anda alami," tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).
DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
"Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan," lanjutnya.
Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.
"Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar," ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan.
"Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka," kata Kadiv Propam.
Demikian pula dengan jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang.
"Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan," jelasnya.
Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota.
Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.
"Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya," katanya.
(Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)