1.218 Pelanggaran Ditangani Satlantas Polress Tarakan Selama 2024,  828 Unit Knalpot Racing Disita
Junisah January 01, 2025 01:30 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sepanjang tahun 2024,  ada 1.218 jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditangani Satlantas Polres Tarakan. Jumlah pelanggaran di tahun 2024 ini terjadi kenaikan dari tahun 2023 yang ada  710 pelanggaran. 

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna mengatakan dari jumlah pelanggaran tersebut di tahun 2024 ada 828 unit knalpot racing yang berhasil disita. Dibandingkan di tahun 2023 sebanyak 512 unit. 

"Penyitaan knalpot racing ini berkorelasi dengan tingkat Laka Lantas. Karena tingkat tilang tinggi dan berdampak pada data Laka Lantas. Sehingga data Laka Lantas kita mengalami penurunan," ujarnya.

Di tahun 2024, jumlah Laka Lantas (kecelakaan lalu lintas) yang terjadi ada 94 perkara. Untuk  korban meninggal dunia 8 orang dan luka berat 9 orang serta luka ringan 80 orang. Kerugian materil Rp107.600.000. 

Tahun 2023,  data Laka Lantas mengalami penurunan yakni 141 kasus dan meninggal dunia 6 orang, luka berat 45 orang dan luka ringan 120 orang. Kerugian materiil sekitar  Rp 117.900.000.

Jumlah tilang di 2024 meningkat, dikarenakan tingkat fatalitas Laka Lantas di Kaltara berdasarkan data korlantas Kaltara, masuk urutan kelima besar tingkat fatalitas Laka Lantas tertinggi.

"Pertama, karena kultur wilayah, lalu di Tarakan jalan kecil, bergelombang dan minim penernagan," ujar Kapolres Tarakan .

Kemudian, kedua berdasarkan hal itu sehingga dilakukan  evaluasi kegiatan ETLE. Dari evluasi ETLE, ditemukan banyak terjdi kendala. Sehinggaa banyak  kegiatan kendaraan yang lolos. 

"Untuk ETLE statis hanya ada satu titik.  Sehingga tidak bisa mengakomodir semua pelanggaran di Tarakan. Maka  korlantas mengeluarkan kebijakan,  penilangan yang mengakibatkan lakalantas itu boleh dikeluarkan tilang," ucapnya.

Kapolres Tarakan
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Adapun penilangan jika mengakibatkan Laka Lantas di antaranya misalnya berboncengan tiga, tidak memakai helm. 

"Yang lainnya kami hanya bisa lakukan imbauan. Kita amaankan dan ambil suratnya dan cek lengkap atau tidak. Kalau lengkap kita persilakan lanjut.  Namun yang akibatkan fatalitas, bisa dilakukan penilangan. Karena untuk kekurangan dari ETLE, sifatnya statis. Untuk stasioner, ada kamera ETLE  itu dilakukan dan di Tarakan baru memiliki dua," ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Nanda Gustiana menambahkan, jumlah tilang tahun 2023 lebih kecil dari tahun 2024. Alasannya karena di penilangan tidak bisa dilaksanakan stasioner.

"Tahun lalu jumlah tilang sedikit karena kami di tahun lalu memang penilangan tidak bisa dilaksnakaan stasioner. Tahun ini tilang dilaksanakan gabungan stasioner kami meningkat jumlah penilangannya dan ada patroli di berbagai titik," ujarnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.