Israel Rancang Tanah Yerusalem Tanpa Kepemilikan, Warga Palestina Kian Sulit Dirikan Pemukiman
Choirul Arifin January 01, 2025 06:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Israel merancang rencana baru untuk menguasai tanah warga Palestina di Yerusalem. Israel akan menetapkan tanah Yerusalem ‘tanpa kepemilikan yang terverifikasi’ sebagai ‘properti yang tidak ada.’

Rencana baru Israel ini resmi diumumkan oleh pihak berwenang Israel pada Senin (30/12/2024) kemarin.

Dalam pengumumannya, Israel seperti dikutip Middle East Monitor menyatakan, akan menetapkan tanah apa pun di Yerusalem yang mereka anggap “tanpa kepemilikan yang terverifikasi” sebagai “properti yang tidak ada.”

Aturan baru keagrariaan ini diklaim Israel mengacu pada Undang-Undang Properti Absentee.

Menurut kantor berita Wafa, langkah ini tidak hanya merampas kepemilikan warga Palestina tetapi juga melarang mereka mendapatkan izin mendirikan bangunan di tanah yang terkena dampak.

Kegubernuran Yerusalem melaporkan bahwa kebijakan tersebut telah Israel terapkan di daerah-daerah seperti Sheikh Jarrah dan Jabal Mukaber, khususnya menargetkan lingkungan Al-Qanbar dan tanah di dekat Tembok Pemisah ilegal di Abu Dis.

Pasukan Israel di Yerusalem
Pasukan keamanan Israel mengambil tindakan pengamanan di wilayah Yerusalem Timur pada 7 Desember 2024.

Para pejabat memperingatkan bahwa cakupan tindakan ini akan diperluas ke seluruh Yerusalem, dengan fokus khusus pada lingkungan Silwan, termasuk Al-Bustan, Batn Al-Hawa dan Ein Al-Lawza, sehingga memperburuk ketegangan di daerah-daerah yang sudah rentan tersebut.

Undang-Undang Properti Absentee yang mulai berlaku pada tahun 1950an, adalah cara hukum yang digunakan Israel untuk menyita dan mengalihkan kepemilikan ribuan properti milik warga Palestina yang terpaksa mengungsi, atau dideportasi selama Nakba tahun 1948, yang berujung pada terciptanya undang-undang tersebut.

Ini adalah instrumen hukum utama yang digunakan Israel untuk mengambil alih tanah milik pengungsi internal dan eksternal Palestina, serta properti Wakaf Muslim di seluruh negara bagian.

Menteri Komunikasi Israel Shlomo Karhi di media sosial X menyatakan, di masa datang gerbang-gerbang Yerusalem akan mencapai Damaskus (Suriah).

Pernyataannya ini mengutip penggalan teks Midrash, tafsiran bangsa Ibrani atas kitab suci, untuk memuji tindakan para pemukim ilegal Yahudi yang memaksa masuk ke dalam Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur, Minggu, 29 Desember 2024.

Menurut Karhi, aksi pemikim ilegal Yahudi wilayah Palestina yang diduduki Israel tersebut sebagai kemenangan di semua lini tentara Israel.

Hamas mengutuk tindakan Karhi tersebut dan menegaskan aksi tersebut wujud ambisi Israel untuk menduduki tanah Arab.

Menurut Perjanjian Wadi Araba 1994 antara Yordania dan Israel, Yordania memiliki otoritas mengelola urusan keagamaan di Yerusalem.

Seorang polisi Israel berjaga saat berlangsungnya pawai Bendera pemukim Yahudi Israel di kawasan Kota Tua Yerusalem. Pawai Bendera ini sebagai perayaan penyatuan kembali (unifikasi) Yerusalem pada tahun 1967 setelah Perang Enam Hari.
Seorang polisi Israel berjaga saat berlangsungnya pawai Bendera pemukim Yahudi Israel di kawasan Kota Tua Yerusalem. Pawai Bendera ini sebagai perayaan penyatuan kembali (unifikasi) Yerusalem pada tahun 1967 setelah Perang Enam Hari. (tangkap layar/timesofisrael)

Raja Yordania Abdullah II dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas pernah membuat perjanjian di 2013 yang menegaskan ulang posisi Yordania untuk menjaga dan mengawasi tempat-tempat suci umat Islam di Yerusalem.

Termasuk di dalamnya adalah Masjid Al Aqsa yang dilindungi oleh Administrasi Wakaf Islam Yerusalem.

Ini adalah badan di bawah Kementerian Wakaf, Urusan Islam, dan Tempat-tempat Suci Yordania.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.