Pemasukan Turun Dihadang PKL Liar, Pedagang Pasar Baru Gresik Tuntut Pembayaran Retribusi Ditunda,
Deddy Humana January 01, 2025 08:30 PM

SURYA.CO.ID, GRESIK - Para pedagang di Pasar Baru Gresik (PBG) menyambut tahun baru 2025 dengan kenaikan PPN 12 persen, yang diikuti pemberlakuan retribusi pasar yang naik sampai 100 persen.

Karena itulah, para pedagang di PBG meminta penangguhan pembayaran retribusi tahun ini.  Permintaan penundaan retribusi itu juga didasarkan pada menurunnya pemasukan pedagang akibat maraknya pedagang liar di depan pasar.

Sejak lama kondisi di depan PBG menjadi sorotan akibat dikuasai ratusan pedagang liar yang mangkal sampai di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi.

Menurut Kamisih, penjual ayam dan daging, para pedagang di dalam PBG sangat keberatan atas naiknya pajak retribusi stand sampai 100 persen. 

Pedagang menilai kenaikan retribusi itu tidak diimbangi dengan pelayanan dari pemda, yaitu tidak melarang para pedagang liar di depan PBG.

"Akibat maraknya pedagang liar di Jalan Usman Sadar dan depan pasar, jumlah pembeli di dalam PBG menurun dan sepi," kata Kamisih, Rabu (1/1/2025). 

Kamisih menambahkan, kenaikan retribusi dan pajak 12 persen pada barang mewah, pada akhirnya juga akan berdampak pada harga sembako dan komoditas lainnya. 

"Akibatnya, para pedagang kecil di dalam PBG yang menjadi korban. Pasti nant harga sembako ikut naik dan bayar retribusi stand naik 100 persen," tegasnya. 

Karena itulah, ratusan pedagang di PBG meminta dispensasi retribusi stand mulai Desember 2024 sampai 2025.

"Retribusi stand yang awalnya hanya sekitar Rp 400.000 per bulan, naik menjadi Rp 800.000 per bulan. Teman-teman pedagang membubuhkan tanda tangan untuk meminta penangguhan pembayaran retribusi ke Bupati Gresik," ungkapnya. 

Pantauan SURYA di depan PBG, masih banyak pedagang liar yang nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik. Mereka  berjualan ayam potong, sayur dan buah-buahan dengan bebas tanpa ada penegak perda mampu melarangnya.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2023, rincian retribusi pelayanan harian atau bulanan serta retribusi pelayanan pengguna stand untuk tahun 2023 sebesar Rp 16.000 per bulan. Kemudian pada 2024 naik menjadi Rp 32.000 per bulan.

"Artinya ada kenaikan retribusi sebesar 100 persen per stand. Tetapi penertiban pedagang liar di depan pasar hanya formalitas, sehari ditertibkan, kemudian pedagang liar balik lagi berjualan," kata Firdaus, pedagang ikan asin di PBG. *****

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.