PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Ini Aturan Baru yang Terkandung dalam PMK 131 Tahun 2024
Glery Lazuardi January 02, 2025 05:35 AM

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 telah menetapkan aturan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PMK 131 Tahun 2024 berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Peraturan ini mengatur perlakuan PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar negeri di Indonesia.

PMK terbaru ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. 

Peraturan tersebut mencakup berbagai ketentuan penting yang perlu dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Isi PMK 131 Tahun 2024 tentang PPN 12%

Peraturan ini mengatur tarif PPN untuk barang dan jasa, dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif PPN untuk Barang Mewah Pasal 2 PMK 131 Tahun 2024 mengatur bahwa barang mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), akan dikenakan PPN dengan tarif 12%. 

Tarif ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor. 

Sebagai contoh, mobil mewah tidak hanya dikenakan PPnBM, tetapi juga PPN dengan tarif ini.

Tarif PPN untuk Barang dan Jasa Non-Barang Mewah Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN yang dikenakan adalah 11%. 

Hal ini dilakukan dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain, yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian. 

Meskipun tarif dasar PPN adalah 12%, penggunaan nilai lain mengakibatkan tarif efektif sebesar 11%.

Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dan Jasa dari Luar Negeri PPN juga dikenakan pada pemanfaatan barang tidak berwujud, seperti perangkat lunak atau lisensi, serta jasa dari luar negeri yang digunakan di dalam negeri. 

Pengenaan PPN untuk kasus ini dilakukan dengan menggunakan tarif 12?n dasar pengenaan pajak berupa nilai lain, sama seperti barang dan jasa yang ada di dalam negeri.

Ketentuan Transisi untuk Januari 2025 PMK 131 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan transisi pada Januari 2025. 

Pada periode ini, PPN atas barang mewah dihitung menggunakan tarif efektif sebesar 11?ri harga jual, karena dasar pengenaan pajaknya adalah nilai lain (11/12 dari harga jual). 

Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan secara penuh, dihitung langsung dari harga jual atau nilai impor.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, termasuk impor, dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ini mencakup PPN atas barang yang diperoleh atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Pemerintah telah memutuskan bahwa tarif PPN sebesar 12% untuk barang mewah akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada konsumen akhir, ada ketentuan transisi yang berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2025. 

Pada masa transisi, tarif PPN yang dikenakan adalah 12?ngan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual.

Setelah masa transisi berakhir, tepatnya pada 1 Februari 2025, ketentuan penuh akan berlaku, yaitu PPN 12% yang dihitung langsung berdasarkan harga jual atau nilai impor.

PMK ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak dan memastikan bahwa PPN dikenakan secara tepat sasaran. 

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dalam pelaksanaan pajak di Indonesia.

Seiring dengan pemberlakuan PPN 12% hanya untuk barang mewah, pemerintah diperkirakan akan kehilangan penerimaan sebesar Rp 75 triliun.

Hal ini menjadi tantangan besar bagi sektor penerimaan negara, terutama karena kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, meskipun ada kemungkinan untuk perbaikan di masa depan.

PMK 131 Tahun 2024 ini memberikan gambaran jelas mengenai mekanisme pengenaan PPN yang adil dan seimbang, mengingat ada perbedaan perlakuan antara barang mewah dan barang serta jasa lainnya.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan pajak yang akan berlaku di Indonesia mulai tahun 2025.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.