Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto, melalui peraturan presiden sebagai dasar dalam pelantikan kepala daerah.
"Kami harus menunggu Perpres tentang pelantikan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Apapun yang menjadi keputusan pemerintah, bagi KPU tentu menjadi sebuah acuan dalam membuat kebijakan, baik untuk pemilihan Gubernur maupun Bupati atau Walikota," ujar Hedi, Kamis (2/1/2025).
Menurut Hedi, mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah kemungkinan karena harus menunggu semua hasil gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.
Rencananya, MK aman mengumumkan hasil sengketa Pilkada selambat-lambatnya pada 13 Maret 2025.
"Prinsipnya, kan ini Pilkada serentak. Maka mungkin dipandang lebih pas kalau pelantikannya pun serentak. Semua gugatan hasil yang diadukan ke MK akan diputuskan paling lambat 13 Maret," ucapnya.
"Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 di MK dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 16 Januari 2025. Sebelumnya, MK akan meregistrasi permohonan sengketa hasil Pilkada pada 3 Januari 2025," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ujar Rifqinizamy.
Pengunduran jadwal pelantikan tersebut, kata dia, akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.