SURYAMALANG.COM, MALANG - KPU Kota Malang belum menetapkan tanggal pelantikan wali kota terpilih bersama pasangannya.
Saat ini, KPU Kota Malang telah melakukan evaluasi internal dan eksternal. Termasuk mempersiapkan diri menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Malang, M Toyib menjelaskan sejauh ini belum ada penetapan hari pelantikan.
Pihaknya juga belum ada koordinasi lanjut dengan Pemkot Malang pasca penetapan hasil Pilkada 2024 Kota Malang.
KPU Kota Malang akan berkoordinasi dengan Pemkot Malang untuk menentukan jadwal pelantikan. Nantinya, Pemkot Malang juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim.
"Saat ini, kami fokus menyusun laporan pertanggungjawaban. Kemudian persiapan di MK dan evaluasi di internal maupun eksternal," katanya kepada SURYAMALANG.COM.
Komisioner KPU Kota Malang, Nur El Fathi memaparkan, penentuan hari pelantikan kemungkinan besar akan dipilih setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi. KPU Kota Malang akan menghadapi gugatan Pilkada di level wali kota dan gubernur.
Dijelaskan Fathi, KPU Kota Malang, KPU RI, Bawaslu Kota Malang, dan Bawaslu RI sedang menunggu elektronik buku registrasi perkara konstitusi di MK. KPU Kota Malang juga mempersiapkan diri jikalau nanti persidangan digelar.
"Pada prinsipnya, kami tunggu dulu putusan MK. Sejauh ini belum tahu jadwalnya kapan. Kalau proses selesai, maka ketetapan dilakukan, baru kami bisa melakukan penetapan," ungkapnya.
Jika merunut pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, memang pelantikan dijadwalkan pada Februari 2024. Namun semua itu bisa berubah jika putusan MK tidak selesai pada Februari.
"Jadi saat ini kan berkas dimasukan oleh pemohonnya, sama MK akan dicek dulu apakah berkas memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat termohon dipanggil. Kami menyiapkan bukti."
"Penjadwalan sidang, proses sidang, menghadirkan saksi, seperti proses di MK pada umumnya. Sampai akhirnya nanti pembacaan putusan," ujarnya.
KPU Kota Malang belum bisa memastikan berapa lama jika proses di MK terjadi. Fathi berpendapat, KPU Kota Malang telah melaksanakan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.