MK: Calon Kepala Daerah Petahana Harus Cuti saat Kampanye-Hari Pemilihan
GH News January 02, 2025 09:05 PM

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai masa cuti calon kepala daerah petahana. MK menyatakan calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak hanya selama kampanye, melainkan juga saat masa tenang hingga pemungutan suara.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 154/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas, yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan suara'," sambungnya.

Dalam gugatannya, pemohon menilai pembatasan dalam Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 yang hanya mewajibkan calon kepala daerah petahana menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya hanya di masa kampanye, dan kembali menjabat pada masa tenang, bertentangan dengan asas pemilu. Diketahui, dalam pasal tersebut, hanya mencantumkan cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye saja.

Menurut pemohon, ketentuan itu akan membuka peluang calon kepala daerah petahana untuk melakukan intervensi kepada kepala daerah saat masa tenang dan pemungutan suara, jika jabatannya kembali diberikan pada waktu krusial tersebut.

Maka, dalam pertimbangannya, MK pun menilai dapat terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas oleh calon kepala daerah petahana. Hal itu, juga berpotensi kepala daerah terpilih melanggar prinsip pemilu.

"Oleh karena itu, jika dicermati secara saksama maka dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara serta tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya tidak terbatas pada masa kampanye, akan tetapi juga hingga masa tenang dan pada waktu pemungutan suara, menurut Mahkamah sesungguhnya adalah dalil yang dapat diterima kebenaran rasionalitasnya," kata hakim konstitusi Daniel Foekh.

"Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye," sambungnya.

Sebab itu, Daniel mengatakan untuk menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, maka perlu adanya perpanjangan waktu cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas. Daniel mengatakan cuti dan larangan penggunaan fasilitas itu dilakukan selama kampanye hingga pemungutan suara.

"Menurut Mahkamah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah baik petahana maupun bukan petahana seharusnya memiliki hak, kesempatan, keadilan, dan kesetaraan yang sama dalam perlakuan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara," jelasnya.

Selain itu, MK juga menilai tidak adanya alasan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mendesak, sehingga cuti di luar tanggungan negara hanya dilakukan saat kampanye. Menurutnya, pelaksanaan pemerintahan daerah selama kepala daerah cuti, dapat dilakukan oleh pelaksana tugas.

"Bahkan, sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, masa tenang dan hari pada waktu pemungutan suara adalah waktu yang krusial, di mana menjadi saat calon pemilih menentukan pilihannya yang tidak boleh diganggu oleh siapapun, oleh karenanya segala bentuk usaha untuk mempengaruhi pemilih harus dihindarkan," tuturnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.