Bea Cukai Bekasi menggencarkan sosialisasi gempur rokok ilegal di berbagai wilayah di Bekasi.
Mereka bekerja sama dengan Satpol PP Kota dan Kabupaten Bekasi, kantor pelayanan Bea Cukai ini gelar tur gempur rokok ilegal, melalui sosialisasi ke pedagang rokok, petugas linmas, hingga tokoh masyarakat.
Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Kab. Bekasi melakukan sosialisasi cara mengenali ciri rokok ilegal dan mengidentifikasi pita cukai.
Sosialisasi tersebut menyasar para pedagang kelontong, petugas linmas, dan tokoh masyarakat.
"Diharapkan sinergi, kerja sama, dan kolaborasi ini dapat meciptakan dampak positif dan meningkatkan pemahaman para pedagang," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani.
Kegiatan preventif ini pun mendapatkan dukungan dari Kepala Satpol PP Kab. Bekasi, Surya Wijaya yang menekankan pentingnya tindakan preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
"Berjualan itu baik tetapi jangan berjualan barang yang dilarang seperti rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut tidak membayar cukai yang artinya tidak ada kontribusinya terhadap negara kita. Saya harap kita sanggup menyatakan monolak rokok ilegal,” katanyam
Tur Gempur Rokok Ilegal melalui kegiatan sosialisasi ke masyarakat di Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Utara, Bekasi Timur hingga Medan Satria.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman tentang peranan, kewenangan, dan pengawasan Bea Cukai, khususnya yang terkait dengan aturan cukai.
Masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut pun diajak untuk secara langsung mengenali ciri rokok ilegal serta mengidentifikasi pita cukai.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto yang membuka acara itu menekankan dampak peradaran rokok ilegal yang timbul di tengah masyarakat.
"Rokok ilegal yang hadir di tengah kita adalah sebuah tantangan bagaimana kita sadar untuk menekan peredarannya. Apabila barang tersebut tidak ditekan maka akan menimbulkan hal negatif baik bagi masyarakat maupun dampak kepada ekonomi negara, karena rokok ilegal yang diperjualbelikan di tengah kita itu tidak bayar cukai atau pajak yang seharusnya hasil dari pajak tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Penyampaian informasi melalui sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundangundangan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal kepada masyarakat.