Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Achmad, menyoroti beda usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025, versi Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, membahas komponen biaya haji, pada Kamis (2/1/2025).
"Kami sangat terengah juga kenapa wakil menteri agama ini sanggup mengajukan Rp86,139 juta Pak, walaupun mungkin angkaangka dari mana tapi kok wamen ini pak, tak mungkin mengusulkan sembarangan," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Achmad menilai, bahwa usulan yang disampaikan Wakil Menteri Agama bisa dikatakan lebih rasional.
Dia pun merasa heran tidak ada koordinasi antara menteri dan wakilnya.
"Nah kalau kita tengok poinpoin yang disampaikan oleh Wamen ini masuk akal juga ini 87, sekian ini. Nah kami tidak tau lah koordinasi antara menteri agama dan Wamen kok ada dua versi gitu yang diserahkan kemarin," ucapnya.
"Tapi catatan kami, BPIH versi wamen ini 86,sekian kementerian 93, sekian. Internal aja sudah ada perbedaan, ini telah kami masuk Pak terhadap itemitem ini," pungkasnya.
Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
Dari total tersebut, 70 persennya ditanggung jemaah haji (Bipih) sebesar Rp 65.372.779,49.
Sementara, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengungkapkan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 bisa turun hingga mencapai Rp 87 juta.