TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi para perokok di Indonesia, siap-siap tambah uang untuk menikmati sebatang rokok.
Hal ini terjadi setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025.
Dasar dari kenaikan harga eceran rokok ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Kenaikan harga eceran rokok ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Meski begitu, kenaikan harga tersebut tidak berlaku merata untuk semua jenis rokok, melainkan bergantung pada golongan tiap produk.
1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)
1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen)
2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 persen)
1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 persen)
2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)
4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)
Pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>