Daftar Terbaru Harga Jual Rokok Eceran Semua Jenis Tahun 2025
Rizali Posumah January 03, 2025 12:30 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi para perokok di Indonesia, siap-siap tambah uang untuk menikmati sebatang rokok. 

Hal ini terjadi setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025.

Dasar dari kenaikan harga eceran rokok ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Kenaikan harga eceran rokok ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. 

Meski begitu, kenaikan harga tersebut tidak berlaku merata untuk semua jenis rokok, melainkan bergantung pada golongan tiap produk.

Daftar Terbaru Harga Jual Rokok Eceran Semua Jenis Tahun 2025

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen)

2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 persen)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 persen)

2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)

3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)

4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

Kelembak Kemenyan (KLM)

  • KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
  • KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Tembakau Iris (TIS)

  • TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
  • TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
  • TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Cerutu (CRT)

  • CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
  • CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
  • CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
  • CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

  • SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
  • SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
  • SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
  • SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
  • TIS senilai Rp 276 per batang/gram
  • KLB senilai Rp 290 per batang/gram
  • KLM senilai Rp 950 per batang/gram
  • CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram. (Kontan.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.