BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Kemungkinan pelantikan kepala daerah akan diundur pada 13 Maret 2025 menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap daerah yang ada sengketa Pemilu.
Menghadapi kemungkinan ini di Kabupaten HSU yang saat ini dijabat oleh Penjabat (Pj) bupati juga akan berdampak.
Sekda HSU Adi Lesmana mengatakan jika hal ini benar terjadi maka posisi kepala daerah dijabat oleh Pj Bupati akan lebih lama.
Secara kebijakan menurut Adi Lesmana tidak akan banyak berpengaruh namun untuk teknis seperti pengesahan peraturan bupati jelas tertunda menunggu Bupati definitif.
“Mengikuti regulasi yang akan ditetapkan saja, dari sekretariat daerah juga akan menyesuaikan hal tersebut,” ujarnya.
Adi Lesmana menambahkan sebelumnya telah mengikuti rapat persiapan pelantikan dan dari KPU Provinsi juga mengatakan akan menyampaikan keputusan waktu pelaksanaan pelantikan di Kalimantan Selatan.
Terpisah, Sahrujani selaku bupati terpilih mengatakan ketentuan mengenai waktu pelantikan dirinya mengatakan mengikuti regulasi yang ditetapkan nantinya.
Di daerah sendiri program yang dilaksanakan pada 2025 juga telah matang pada tahun 2024, sehingga tetap bisa berjalan dengan baik harapannya.
“Saat ini di Kabupaten HSU tengah mengalami banjir, langkah penanganan yang dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini juga telah direncanakan pada tahun sebelumnya, sehingga diharapkan hal ini tidak akan mengganggu pada proses berjalannya pemerintahan yang berdampak juga pada masyarakat,” ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).