Anggota Komisi XI DPR RI Jefry Romdonny menyambut baik kebijakan pemerintah yang menetapkan PPN menjadi 12% untuk barang-barang mewah pada tahun 2025. Jefry menilai kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian angka pajak, melainkan juga menjaga daya beli masyarakat dan membawa dampak positif bagi pelaku UMKM.
"Keputusan ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga soal keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Dengan tidak membebani barang-barang kebutuhan masyarakat umum, pemerintah berhasil menyelamatkan sektor UMKM dari ancaman penurunan daya beli masyarakat," ujar Jefry dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Jefry menyinggung dampak kebijakan itu di daerah pemilihannya (dapil) di Jawa Barat. Di Kabupaten Majalengka, sebut dia, tercatat 33.468 UMKM akan terhindar dari tekanan ekonomi yang lebih berat.
Jefry menyebut sebanyak 16.958 UMKM di Kabupaten Subang dan 24.739 UMKM di Kabupaten Sumedang dinilai akan merasakan manfaat dari kebijakan tersebut. Dia menilai langkah pemerintah yang fokus pada barang-barang mewah sebagai objek pajak adalah solusi tepat.
"Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang dengan cermat mendengar, menghitung, dan berpihak pada rakyat. Fokus ini mendongkrak penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM," jelasnya.
Lebih lanjut, Jefry memandang kebijakan itu sejalan dengan paket stimulus komprehensif yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024. Diketahui dalam pengumuman tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN, di antaranya jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar.
Jefry menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menggerakkan roda perekonomian. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.