TRIBUNNEWS.COM, Pekanbaru – Antoni Romansyah, 44 tahun, sopir mobil Toyota Calya, terancam hukuman penjara selama 12 tahun setelah terlibat kecelakaan tragis yang mengakibatkan tewasnya satu keluarga di Jalan Hangtuah, Pekanbaru.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
Antoni ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Anton Sujarwo, 38 tahun, bersama dua penumpangnya, Aditia Aprilio Anjani, 10 tahun, dan Afrianti, 42 tahun.
Ketiga korban merupakan satu keluarga dan mengalami luka parah akibat kecelakaan tersebut.
Anton Sujarwo meninggal dunia di rumah sakit, sementara Aditia dan Afrianti meninggal di lokasi kejadian.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa Antoni dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun," ungkap Jeki saat ekspos kasus pada Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut keterangan polisi, Antoni mengemudikan mobil dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam dan diduga dipengaruhi oleh alkohol serta narkoba.
"Kecepatan di atas 80 km per jam dipengaruhi minuman keras dan narkoba," jelas Jeki.
Sebelum kejadian, Antoni dan dua penumpangnya, Lidia Ristiawati Putri, 25 tahun, dan Deni, 30 tahun, baru saja pulang dari tempat hiburan malam.
Ketiga orang tersebut diketahui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melakukan perjalanan dari Palembang ke Pekanbaru.
"Mereka mengonsumsi narkoba agar tidak ngantuk selama perjalanan," tambah Jeki.
Polisi kini masih mendalami kasus ini, termasuk status dua penumpang Antoni yang saat ini berfungsi sebagai saksi.
"Kami berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk pendalaman lebih lanjut," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Kecelakaan ini menyoroti bahaya mengemudi dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh alkohol dan narkoba, serta dampaknya yang fatal bagi pengguna jalan lainnya.
Dalam kesempatan ekspos, Antoni menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban.
"Aku mohon maaf sebesar-besarnya untuk pihak keluarga korban yang ditabrak. Aku menyesal," ucap Antoni.
Ia mengaku tidak sadar saat menabrak korban karena terlelap tidur saat mengemudi.
(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).