BIADAB! Modus Mandi Suci, Dosen Penyuka Sesama Jenis Cabuli 22 Mahasiswanya 
Supri January 03, 2025 09:35 AM

Seorang dosen pria yang mengajar di dua universitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap 22 mahasiswanya, dengan modus menggunakan istilah "zikir zakar" dan mandi suci.

Kasus ini terungkap pada Kamis (26/12/2024) lalu, setelah salah satu korban berani melapor.

Ketua Sasakku Nusantara di Lombok Barat Sabri, yang mendampingi para korban, mengatakan, pelaku yang diduga penyuka sesama jenis memperdaya mahasiswa dengan istilah-istilah yang tidak dipahami oleh para korban.

"Dia memperdaya korban dengan mengatakan bahwa jika manusia mengalami ereksi, itu artinya hormat pada Allah dan harus melakukan zikir zakar. Korban yang sudah dimanipulasi seolah-olah seperti kena hipnotis," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/1/2024).

Sabri menambahkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya selama lima bulan terakhir, dengan beberapa korban mengalami peristiwa tersebut satu hingga dua kali.

Aksi pelaku terjadi di berbagai tempat, mulai dari tempat kos, rumah pelaku, hingga lingkungan kampus.

"Ini sangat mencoreng, apalagi pelaku membungkus tindakan asusilanya dengan agama," tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan pengalaman buruknya kepada teman-temannya.

"Belakangan kumpul berdiskusi dan akhirnya ada yang mengungkapkan pengalaman buruk mereka, dan ternyata dialami juga oleh yang lainnya," kata Sahab, seorang warga Labuapi yang membantu korban membongkar kejahatan tersebut.

Sahab mengungkapkan bahwa setelah ditelusuri, jumlah korban bertambah hingga 22 orang, dan semua dalam kondisi trauma serta membutuhkan pendampingan psikolog.

"Mereka seperti dihipnotis, tidak sadar mengikuti semua yang diinginkan pelaku," ujarnya.

Joko Jumadi dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual menyatakan bahwa pelaku dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pelaku yang melakukan kekerasan seksual secara fisik dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 00 juta," jelasnya.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda NTB pada Jumat (27/12/2024).

Kombes Pol Syarif Hidayat, Direskrimum Polda NTB, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari salah satu korban dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kejadiannya sekitar dua bulan lalu, dan perlu diketahui bahwa korban dan pelaku ini sesama jenis," katanya.

Polisi juga menemukan dua pintu kamar mandi di lokasi olah TKP yang diduga berisi tulisan pelaku dengan nada mengancam.

"Tulisan itu jika benar ditulis pelaku, menunjukkan bahwa kemungkinan dia dulu juga korban," kata Joko.

Saat ini, pelaku mulai menghubungi korban satu per satu melalui pesan WhatsApp dan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Akun media sosial pelaku yang sebelumnya terbuka juga tiba-tiba ditutup atau diprivasi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.