TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur bersama dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) telah merampungkan kajian rekomendasi kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hasil kajian tersebut menekankan pentingnya penentuan kebijakan CHT dengan mempertimbangkan keseimbangan berbagai aspek, seperti kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap perekonomian nasional dan daerah, tenaga kerja, rokok ilegal, maupun kesehatan masyarakat. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, diharapkan tercapai kebijakan yang berimbang dan berdampak positif bagi pembangunan daerah melalui alokasi DBHCHT.
Ketua Umum KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyampaikan bahwa IHT adalah salah satu industri penting dengan kontribusi yang signifikan. Tidak hanya di tingkat nasional, melainkan juga bagi daerah-daerah seperti Jawa Timur.
“Pembangunan di Jawa Timur tidak dapat dilepaskan dari IHT. Kontribusinya mencapai 33 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Di sisi lain, Jawa Timur juga merupakan kontributor utama penerimaan CHT secara nasional dengan kontribusi hingga 60 % ,” kata Adik.
Adik menambahkan, Jawa Timur adalah salah satu sentra produk tembakau di Indonesia. Di samping kontribusinya terhadap penerimaan cukai nasional, pelaku industri di Jawa Timur menyerap 40 % tenaga kerja langsung dari sektor IHT skala nasional.
Dengan keterkaitan erat ini, Adik memberikan apresiasi secara khusus kepada Pemerintah, utamanya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan yang menetapkan tidak ada kenaikan tarif CHT untuk tahun 2025.
“Kami berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas keputusan tidak menaikkan tarif tahun depan. Kami yakin, kebijakan ini akan mendorong optimalisasi DBHCHT yang dapat mendukung pembangunan Jawa Timur. Namun, mengingat saat ini IHT tengah mengalami berbagai tekanan, kami berpandangan bahwa kebijakan ke depannya memerlukan kajian mendalam untuk memastikan keberlangsungan industri,” ujarnya.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMM Prof. Dr. Idah Zuhroh, M.M. turut menegaskan pentingnya DBHCHT bagi Jawa Timur. Menurutnya, Jawa Timur secara konsisten selalu menjadi provinsi dengan alokasi DBHCHT terbesar secara nasional.
“Akan tetapi, DBHCHT yang diterima Jawa Timur pada tahun 2024 ini mengalami penurunan drastis hingga mencapai sekitar 10 % . Kami meyakini hal ini terjadi seiring dengan turunnya penerimaan CHT secara nasional pada tahun 2023 akibat kenaikan tarif yang tinggi secara berturut-turut,” kata Idah.
Berdasarkan kesimpulan ini, ia berpandangan bahwa optimalisasi DBHCHT dapat dilakukan dengan kebijakan kenaikan tarif CHT yang tepat dan berimbang untuk memicu pertumbuhan penerimaan CHT secara nasional serta alokasi DBHCHT ke daerah. Idah melihat tidak adanya kenaikan tarif CHT untuk tahun 2025 sebagai langkah yang tepat untuk jangka pendek. Kebijakan kenaikan tarif di tahun 2026 dan dalam masa mendatang juga perlu melalui kajian yang berimbang untuk menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan penerimaan CHT dan DBHCT.
“Sedangkan untuk jangka panjang tentu dibutuhkan kajian yang lebih mendalam. Universitas Muhammadiyah Malang sebagai institusi akademik siap memberikan dukungan, baik kepada Pemerintah maupun kepada KADIN Jawa Timur agar tercapai kebijakan yang berimbang bagi IHT ke depannya,” sambung Idah.