SELAMAT! 71.424 Eks Tenaga Honorer Kategori 2 dan Tenaga Non ASN Lolos PPPK Kemenag 2024
Adiana Ahmad January 04, 2025 01:35 AM

POS-KUPANG.COM - Kementerian Agama ( Kemenag ) telah mengumumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 di instansi itu. 

Berdasarkan Pengumuman tersebut 71.424 Eks Tenaga Honorer Kategori 2 dan Tenaga Non-ASN tahap 1 lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024. Wah, Selamat ya.

Peserta yang dinyatakan lulus dapat melihat Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Kemenag 2024 selain melalui laman resmi SSCASN BKN.

Informasi itui disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani.

Hasil Seleksi: 99,45 persen Peserta Lulus. Dari total 71.817 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 71.424 orang atau 99,45?rhasil lolos. Sementara itu, 393 peserta lainnya atau 0,55 % dinyatakan tidak lulus.

M. Ali Ramdhani menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2024  bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Prosedur bagi Peserta yang Mengundurkan Diri

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menyampaikan bahwa peserta yang lulus namun memilih mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri.

Surat tersebut harus ditandatangani, dibubuhi meterai senilai Rp10.000, dan diunggah melalui akun resmi masing-masing.

Posisi yang ditinggalkan oleh peserta yang mengundurkan diri akan digantikan oleh peserta lain sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku.

Pengumuman peserta pengganti akan disampaikan secara resmi oleh Kemenag.

Peserta yang dinyatakan lulus diminta segera melengkapi dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id, mulai 1 hingga 31 Januari 2025.

Sanksi bagi Peserta yang Mengundurkan Diri atau Melanggar Ketentuan

Peserta yang telah memperoleh persetujuan Nomor Induk PPPK namun memilih mengundurkan diri akan dikenakan sanksi berupa larangan melamar posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, peserta yang lulus diwajibkan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Jika peserta terbukti memberikan informasi palsu atau melanggar ketentuan bisa ditindak.

Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status kepegawaiannya.

Komitmen Kemenag terhadap Transparansi dan Akuntabilitas

Kementerian Agama menegaskan bahwa proses rekrutmen PPPK ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal ini merupakan upaya untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan berintegritas tinggi sesuai dengan visi Kemenag.

Peserta diimbau untuk mengikuti seluruh ketentuan agar proses berjalan lancar dan sesuai dengan harapan bersama.

Proses seleksi dan pengisian formasi ini menunjukkan komitmen Kemenag dalam menciptakan sistem kepegawaian yang adil dan profesional. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.