Tidak Mampu Bayar Iuran? Begini Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis
Gueade January 04, 2025 08:36 AM

Masyarakat prasejahtera yang kesulitan membayar iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kini dapat menghela napas lega. 

Pasalnya, BPJS Kesehatan yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan sekarang bisa diperoleh secara gratis. 

Caranya mendaftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Gratis untuk masyarakat miskin, rentan, dan tidak mampu membayar iuran.

Untuk masyarakat dengan kriteria ini, iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 menjelaskan, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali.

Atau, mempunyai sumber mata pencaharian namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar layak bagi dirinya dan atau keluarga.

Sedangkan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah individu yang memiliki sumber pendapatan, seperti gaji atau upah, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar layak, tetapi tidak mencukupi untuk membayar iuran BPJS.

Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan PBI Gratis:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber pendapatan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

4. Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas yang ditentukan melalui survei dan verifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.

5. Tidak memiliki asuransi kesehatan yang disediakan oleh perusahaan maupun lembaga lain.

Selain itu, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat kepesertaan PBI akan atau sudah berlaku, yakni:

1. Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial (Mensos). 

2. Jika peserta PBI adalah ibu yang mempunyai anak, maka anak tersebut otomatis terdaftar sebagai penerima program ini.

3. Peserta dalam kategori non-PBI dan belum membayar iuran dapat dipindahkan ke kepesertaan PBI jika memenuhi syarat.

4. Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk masuk dalam daftar tersebut.

Mendaftar BPJS PBI gratis melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

2. Buka aplikasi dan buat akun baru. Isi data seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, email, username, dan kata sandi.

3. Unggah foto dan swafoto menggunakan KTP untuk verifikasi.

4. Pilih opsi 'Tambahkan Usulan' lalu lengkapi informasi yang diminta sesuai KK dan KTP.

Data Anda akan diverifikasi pemerintah daerah sebelum resmi terdaftar sebagai peserta PBI. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.