PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid Hanya untuk Mobil dengan Local Purchase 40 Persen
Choirul Arifin January 04, 2025 03:32 PM

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen untuk mobil hybrid di 2025.

Stimulus ini akan berlaku selama setahun, tepatnya mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025 dengan syarat mobil hybrid yang dijual di Indonesia sudah memiliki local purchase sebesar 40 persen.

"Local purchase-nya harus 40 persen. Bukan TKDN. It's different. Local purchase sama TKDN itu beda," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Sebagai informasi, local purchase merupakan komponen penunjang dari lokal, seperti sumber daya manusia dan kendaraan yang digunakan untuk proses distribusi.

Sementara TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah seluruh komponen atau parts dari suatu produk yang dibuat secara lokal.

"Merek yang memiliki local purchase 40 persen dia boleh ikut program PPnBM DTP. Intinya dia harus punya commitment untuk local purchase 40 persen," jelas Agus.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, menambahkan pihaknya saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai daftar model hybrid yang mendapatkan insentif PPnBM DTP 3 persen.

"Mestinya ada lewat SK, lewat keputusan Menteri. Ini masih dibahas di Menko, belum selesai. Tunggu saja updatenya," terang Setia.

Menyoal kapan daftar tersebut akan keluar, Setia masih akan menunggu keputusan dari Menko Perekonomian. "Belum tahu juga ini soalnya. Bergantung di Menko, karena masih di pembahasan," imbuhnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.