Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial MR (29) di Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ini.
MR tega melakukan pencabulan terhadap beberapa orang anak yang rata-rata berumur 7 sampai 11 tahun yang berniat ingin belajar mengaji kepada MR.
Dengan modus belajar cara mandi wajib, pelaku dengan leluasa melakukan pencabulan terhadap para korbannya di dalam WC masjid yang berada di areal PT Eka Jaya Desa Singapura.
Aksi bejat pelaku ini akhirnya terbongkar setelah salah seorang korbannya menceritakan apa yang sudah dilakukan pelaku terhadap korban selama proses belajar tata cara mandi junub tersebut.
Pelaku akhirnya langsung diamankan oleh warga bersama security perusahaan dan langsung diserahkan ke Polsek Kikim Barat dan Unit PPA Polres Lahat.
"Iya benar ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji yang sekaligus marbot masjid tersebut. Untuk laporan sudah kami terima, saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman," ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga melalui Kasbsi Penmas Aiptu Lispono, Minggu (05/01/2025).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MR kini sudah diamankan di Mapolres Lahat.
Pelaku akan disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI No. 2002 tentang Perlindungan anak.