Dinas PKPLH Kudus Minta Masyarakat Kelola Sampah di Tingkat Desa
muslimah January 06, 2025 10:32 AM

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus meminta kepada masyarakat untuk mengelola sampah di tingkat masyarakat. Caranya yakni dengan memilah sampah di tingkat masyarakat.

Kepala Dinas PKPLH Kudus Abdul Halil mengatakan, pengelolaan sampah di tingkat masyarakat ini untuk meminimalisir sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.

Mengingat saat ini kondisi TPA sudah penuh sesak oleh sampah. Sementara rencana perluasan wilayah TPA sampai saat ini masih belum ada titik terang.

“Upaya perluasan TPA nanti tetap ada. Apalagi sudah ada pesan dari bupati terpilih nanti punya rencana untuk perluasan TPA,” kata Halil.

Namun yang paling bisa dilakukan dalam waktu dekat ini yaitu pemilahan sampah di kalangan masyarakat.

Pasalnya pemilahan sampah ini mampu meminimalisir sampah yang harus dibuang TPA.

Apalagi pemilahan sampah organik dan nonorganik ini sudah ada campur tangan dari pihak swasta di Kudus yaitu PT Djarum yang bersedia mengelola sampah organik untuk diolah menjadi pupuk organik.

“Sementara untuk sampah nonorganik ini akan dibantu alat insinerator dari swasta yaitu PT Djarum, namun sebelumnya harus ada pemilahan,” kata Halil.

Dalam upaya pengelolaan sampah ini memang perlu kerja sama seluruh pihak. Kata Halil pemilahan sampah tidak bisa berjalan hanya oleh PKPLH saja. Oleh sebab itu besar harapannya seluruh pihak turut serta terlibat termasuk dari kalangan masyarakat itu sendiri.

“Ini ada pihak swasta yang bersedia untuk membantu, untuk itu mari bersama-sama kita tangani bersama sampah di Kabupaten Kudus,” kata dia.

Upaya untuk perluasan lahan di TPA Tanjungrejo butuh biaya yang tidak sedikit. Sinyal perluasan lahan ini sudah ditunjukkan oleh bupati terpilih.

Kata Halil, perluasan ini juga diperlukan, sebab sampah yang diproduksi oleh warga Kudus per hari bisa mencapai 436 ton sementara kapasitas kemampuan per hari hanya sekitar 175 ton sampah.

“Untuk itu dalam mengatasi terbatasnya penampungan sampah, masyarakat diminta untuk mengelola sampah dari tingkat desa,” kata Halil.

Lebih lanjut, terkait perluasan lahan TPA Tanjungrejo, Halil mengakui memang sudah ada wacana ke sana. Sayangnya, saat disinggung soal anggaran dan realisasinya, pihaknya belum bisa menjawab secara pasti. Yang jelas untuk konsep perluasan akan pihaknya bahas bersama internal PKPLH.

Rencananya lokasi perluasan tersebut akan ditempatkan tidak jauh dari lokasi TPA Tanjungrejo di Kecamatan Jekulo, Kudus.

Pihaknya juga menanti realisasi kebijakan dari Bupati Kudus terpilih yang telah memberi sinyal positif untuk mendukung program perluasan lahan TPA Tanjungrejo.

"Kebutuhan yang diusulkan melihat kemampuan APBD Kudus, sudah ada wacana menuju itu," imbuhnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.