Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terlihat hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada hari ini Senin (6/1/2025).
Pemeriksaan Wahyu Setiawan ini terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 20192024 yang melibatkan Harun Masiku dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wahyu Setiawan hadir di Gedung KPK sekitar pukul 12.35 WIB.
Eks Komisioner KPU ini berjalan sendiri ke Gedung KPK dengan menggunakan kemeja berwarna coklat dan membawa tas berwarna hitam.
Ketika hadir di Gedung KPK, Wahyu tak banyak bicara kepada awak media.
Wahyu hanya mengatakan bahwa ia akan memberikan pernyataan usai pemeriksaan dari penyidik KPK ini selesai.
"Setelah ini, saya janji akan memberikan pernyataan," kata Wahyu dilansir Kompas.com, Senin (6/1/2025).
Sebelumnya Wahyu sudah dipanggil KPK untuk pemeriksaan kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto ini pada Kamis (2/1/2025) kemarin.
Namun menurut Jubir KPK, Tessa Mahadhika, Eks Komisioner KPU itu berhalangan hadir karena memiliki kegiatan yang tidak bisa ia tinggalkan.
Oleh karena itu Wahyu meminta penjadwalan ulang kepada penyidik KPK.
Sebagai gantinya pemeriksaan Wahyu ini digelar pada hari ini.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin (6 Januari 2025)."
"Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti," ungkap Tessa.
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagian uangnya berasal dari Hasto Kristiyanto.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan politikus PDIP Saeful Bahri.
Harun Masiku dan Saeful berperan sebagai pemberi suap.
Sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, serta Saeful telah menjalani hukuman.
Sementara, Harun Masiku masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca berita lainnya terkait Harun Masiku Buron KPK.