Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (6/1/2025).
Pantauan Tribunnews, terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 20192024 yang turut melibatkan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, itu datang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 13:51 WIB.
Pada hari ini penyidik juga memanggil memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Dia hadir lebih dulu, sekira pukul 12:33 WIB.
Seharusnya KPK juga memeriksa Hasto Kristiyanto. Namun, Hasto meminta KPK untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI 20192024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini melibatkan mantan caleg PDIP yang masih buron yakni Harun Masiku.
Agustiani juga terlibat dalam kasus suap tersebut dan sudah menjalani proses hukum.
Hasto bersamasama dengan tersangka Harun Masiku disebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan (diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 20192024.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.
Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagilagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.
"Oleh karena upayaupaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam Handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.