Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai belanja yang terlanjur terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan masyarakat dapat meminta pengembalian bagi yang sudah terlanjur kena potongan PPN 12%.
Suryo mengatakan pihaknya telah bertemu dengan sejumlah pengusaha seperti dari Apindo dan Kadin Indonesia. Dari pertemuan tersebut, mereka sepakat agar proses pengembalian dilakukan di penjual dengan membawa struk perbelanjaan.
"Kemudian yang sudah terlanjur dipungut, ya kita kembalikan. Kami bersepakat dan beberapa hari lalu para pelaku juga sudah menyampaikan restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut lebih PPN kepada konsumen. Caranya seperti apa? Ini kan B2C, business to consumer. Jadi, mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2024).
Suryo menjelaskan restitusi atau pengembalian diserahkan ke penjual lantaran pihaknya belum menerima setoran pajak. Sebab, pungutan pajak akan disetorkan pada akhir bulan berikutnya.
Dia menekankan pengenaan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk kategori barang mewah. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember malam.
Dia pun memaklumi banyak sejumlah pengusaha terlanjur mengatur tarif PPN 12% terlebih dahulu. Hal ini dapat dilihat banyak transaksi yang terkena PPN 12% ini pada tanggal 1 Januari.
"Mengenai restitusi yang sudah terlanjur dipotong, dipungutkan karena nggak bisa dihindari, pada tanggal 31 Desember kemarin policy kebijakan disampaikan, tanggal 1 (Januari) sudah ada yang bertransaksi dan itu kalau dari beberapa cerita yang muncul di beberapa WA itu kan kebanyakan yang muncul tanggal 1 Januari," imbuh Suryo.