DKPP Sebut Imbalan Uang Jadi Alasan Penyelenggara Pemilu Bersikap Tak Netral
Seno Tri Sulistiyono January 07, 2025 05:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan ihwal sanksi terberat bagi penyelenggara pemilu yang terbukti tidak netral adalah pemberhentian.

Hal ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan etik yang mereka lakukan selama 2024.

Dalam beberapa perkara yang telah diperiksa, DKPP menemukan bukti adanya perilaku tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

"Berdasarkan fakta persidangan, beberapa perkara yang sudah kami periksa, sanksi yang terberat itu adalah pemberhentian karena terbukti di dalam persidangan ada perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ujar Dewi dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan terungkap adanya interaksi antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu yang terjadi selama proses pelaksanaan pemilu.

Interaksi tersebut, lanjutnya, mempengaruhi perilaku penyelenggara pemilu untuk melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu.

"Yang kemudian dari interaksi itu mempengaruhi perilaku mereka untuk melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu dan itu sudah bisa kami buktikan. Maka sanksi yang terberat adalah pemberhentian," tegasnya.

Ia juga menambahkan ihwal interaksi ini umumnya terkait dengan upaya membantu peserta pemilu untuk mendapatkan suara, yang berujung pada keuntungan seperti perolehan kursi dalam pemilu 2024.

"Nah, interaksi itu pada umumnya terjadi soal bagaimana mereka membantu peserta pemilu untuk mendapatkan suara, yang kemudian memberikan keuntungan dalam hal ini, misalnya mendapatkan kursi dalam pemilu tahun 2024," jelas Dewi.

"Dan dalam interaksi itu biasanya dilakukan juga karena ada imbalan berupa uang yang jumlahnya bervariasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024, DKPP RI menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Dari total 790 pengaduan yang diterima, sebagian besar kasus terjadi pada akhir tahun, dengan puncak pengaduan tertinggi di bulan Desember sebanyak 125 kasus.

Dari 237 perkara yang disidangkan sepanjang 2024, sebanyak 66 penyelenggara Pemilu diberhentikan tetap, 5 di antaranya dicopot dari jabatan Ketua.

Sementara itu, 260 Teradu menerima Teguran Tertulis dengan sanksi Peringatan, 101 Peringatan Keras, dan 26 Peringatan Keras Terakhir.

Namun, sebanyak 532 penyelenggara direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.