Cekcok Berujung Penganiayaan, Pedagang Laporkan Satpam TMII ke Polisi
Choirul Arifin January 07, 2025 07:32 AM

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus cekcok antara pedagang kaki lima dengan satpam Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, di malam tahun baru berlanjut ke polisi.

Para pedagang melaporkan satpam TMII yang mengeroyok mereka ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur.

Kanit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Edy Handoko mengatakan kasus pengeroyokan pedagang ini bermula ketika korban hendak berjualan di area TMII namun diadang Satpam karena tidak memiliki tiket masuk.

Kedua pihak kemudian terlibat cekcok hingga akhirnya berujung kekerasan yang mengakibatkan pedagang mengalami luka pada bagian wajah, hal ini sempat menyulut emosi sejumlah pedagang lain.

Edy menuturkan pihaknya sudah melakukan Visum et Repertum guna membuktikan luka dialami pedagang akibat kekerasan.

"Sudah kita antar untuk visum juga. Nanti kita tunggu hasil visumnya seperti apa terkait luka-luka yang dialami," ujarnya.

Edy mengatakan SPKT Polsek Cipayung sudah menerima laporan pengaduan tersebut dan akan mengenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tadinya memang sempat mau ada mediasi, tapi dia (pedagang) buat laporan. Laporannya hari Jumat, sangkaan 170 KUHP juncto Pasal 352 KUHP," kata Edy saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).

Atas laporan tersebut, kini kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi menjelang pergantian malam tahun 2025 itu kini berujung saling lapor antara Satpam TMII dengan pedagang.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung menyatakan kini dalam proses melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus yang dilaporkan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Hari ini ada pemeriksaan saksi, nanti informasinya saya sampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Soal jumlah satpam TMII yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap pedagang belum diketaui. Namun berdasar keterangan Polda Metro Jaya sebelumnya pedagang diduga dikeroyok 20 Satpam TMII.

Satpam TMII sebelumnya sudah lebih dulu melaporkan pedagang atas kasus dugaan pengeroyokan yang sama ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (31/1/2025).

Laporan Satpam tersebut diterima dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, kasusnya kini ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur.


Laporan Reporter: Bima Putra | Sumber: Tribun Jakarta

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.