TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 kembali diperpanjang.
Sebelumnya, pendaftaran PPPK Tahap 2 dijadwalkan akan ditutup pada hari ini, 7 Januari 2025.
Namun Pemerintah melalui Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) kemudian mengumumkan bahwa pendaftaran PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
"Dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari 2025," tulis BKN.
Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).
Bagi kamu yang belum sempat mendaftar, maka dapat segera daftar di laman SSCASN.
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelamar yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 namun tidak lolos pada seleksi administrasi dapat melanjutkan ke PPPK Tahap 2.
Tenaga Non-ASN yang mengikuti seleksi CPNS dan tidak memenuhi syarat pada tahap administrasi dapat beralih untuk melamar pada seleksi PPPK Tahap 2.
Tenaga Non-ASN yang belum pernah melamar dalam seleksi pengadaan ASN juga dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dengan memenuhi kriteria ini.
Pelamar yang memenuhi kriteria di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.
Selain itu, pelamar hanya dapat memilih jabatan yang telah ditentukan dalam aturan ini, yaitu:
(Farrah)