Dugaan Cuci Uang Bandar Judol Berujung Penyitaan Hotel di Semarang
GH News January 07, 2025 10:04 AM
-

Bareskrim Polri mencium jejak pencucian uang salah satu bandar judi online (judol). Salah satu asetnya yakni Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.

Aset hotel ini didanai FH dari total lima rekening. Total nilai yang terlacak mencapai Rp 40,5 miliar. Kini hotel tersebut telah disita.

Kasus ini diketahui masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga belum mengungkap identitas para terduga pelaku judol.

"Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

"Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar)," sambungnya.

Dalam kasus ini, tercatat dana berasal dari situs judol Dapabet, Agen 138 dan judi bola.

Perizinan Diusut

Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah menyita Hotel Aruss Semarang terkait tindak pidana pencucian uang hasil judi online. Helfi mengatakan hotel tersebut saat ini masih beroperasi seperti biasa.

"Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Helfi mengatakan pengelola hotel itu merupakan bagian dari kelompok judi online dan masih berstatus sebagai saksi. Helfi mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan melalui gelar perkara terkait personalia hotel tersebut.

"Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini," ujarnya.

"Dan masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana," sambung dia.

Kata Pihak Hotel

Ilustrasi detikX Judi Online

Pantauan detikJateng di hotel yang berada di Jalan Dr Wahidin Semarang itu, sempat ada spanduk putih bertuliskan penyitaan yang ada di lantai atas menghadap ke jalan. Namun, pada pukul 12.30 WIB, spanduk itu sudah tidak terlihat dari luar. Meski demikian, pelat tanda penyitaan masih ada di samping kanan kiri pintu masuk lobi hotel.

Kuasa hukum pihak Hotel Aruss, Ahmad Maulana, mengatakan pemasangan tanda sita itu dilakukan pada Minggu (5/1/2025) kemarin. Dia menegaskan menghormati proses hukum.

"Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan. Untuk berita acaranya kemarin. Pemasangan kemarin," kata Ahmad di Hotel Aruss Semarang, dilansir detikJateng, Senin (6/1/2025).

Dia juga menjelaskan terkait operasional hotel yang masih berjalan meski dalam status penyitaan. Ia menegaskan penyitaan dalam hal ini adalah pengawasan dan penjagaan oleh pihak berwajib.

Sementara itu, Public Relation Hotel Aruss, Lala Nikmah, mengatakan operasional hotel masih seperti biasanya. Tidak ada tamu yang membatalkan booking di hotel bintang 4 itu.

"Operasional hotel berjalan dengan baik. Bisa lihat sendiri bus besar masih terparkir dan akan stay beberapa hari ke depan. Tidak ada cancel dan sebagainya. Ini juga tidak ada kaitannya dengan tamu. Yang ada rencana nginap tidak ada masalah," ujarnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.