Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan, Armor Toreador, pasrah dengan putusan pengadilan terhadapnya.
Dalam sidang putusan, majelis hakim memberikan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Armor Toreador.
Kepada awak media, Armor mengaku bahwa dirinya sudah pasrah sejak pertama kali ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sikapnya itu merupakan itikad baik Armor yang ikhlas menerima konsekuensi atas perbuatannya.
"Nah saya sudah menyampaikan saya hanya mengingatkan dari awal saya penangkapan tidak ada perlawanan apapun. Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," kata Armor di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).
Menanggapi putusan hakim, Armor mengaku sudah ikhlas menerima keputusan ini.
Dia juga akan menjalankan sisa hukumannya dipenjara dengan baik.
"Insya allah keputusan ini saya terima dengan ikhlas dan saya akan menjalani dengan sebaik-baiknya," ujar Armor.
Terakhir, ayah tiga anak ini menegaskan tak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Tidak, tidak ada banding. Saya terima," pungkasnya.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.
Armor terbukti bersalah melalukan kekerasan terhadap sang istri, Cut Intan Nabila.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 tahun penjara.