Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan
Ragillita Desyaningrum January 07, 2025 05:34 PM

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, divonis hukuman 4,5 tahun penjara.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Armor bersalah atas segala perbuatan yang dilakukan kepada istrinya, Cut Intan Nabila.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 6 tahun penjara kepada Armor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).

Dalam memutuskan, terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yang dimiliki majelis hakim.

Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah lantaran Armor seorang pubic figure sehingga seharusnya menjadi contoh yang baik.

Selain itu, perbuatan Armor terhadap Cut Intan Nabila bukanlah yang pertama kali.

Perbuatan Armor juga menyebabkan trauma terhadap anak-anaknya.

Adapun pertimbangan yang meringankan adalah karena Armor bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Keikhlasan Cut Intan untuk memaafkan Armor juga dijadikan pertimbangan yang meringankan.

"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," lanjut majelis hakim.

Terakhir, majelis hakim memberikan waktu kepada Armor dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari.

Sebagai informasi, selebgram Cut Intan Nabila pertama kali mengungkapkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor lewat rekaman CCTV melalui Instagramnya, Selasa (13/8/2024).

Dalam unggahan tersebut tampak Armor memukul Intan dengan brutal dan bahkan anak ketiga mereka yang baru lahir ikut tertendang Armor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.

Yang pertama adalah pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kedua yaitu pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.