Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan Hukuman Pelaku KDRT Cut Intan
Ragillita Desyaningrum January 07, 2025 09:34 PM

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, divonis hukuman 4,5 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan pertimbangan tertentu.

Dalam putusannya, majelis hakim memiliki pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan karena tindakan Armor sebagai public figure yang seharusnya memberikan contoh baik.

Selain itu, perbuatan Armor telah dilakukan berkali-kali dan bahkan membuat anak-anaknya mengalami trauma.

"Dan perbuatan armor menyebabkan trauma terhadap anak-anaknya," kata hakim ketua, Selasa (7/1/2025).

Adapun hal yang meringankan hukuman karena Armor bersikap sopan selama persidangan.

Selanjutnya, Armor juga belum pernah dihukum dan Intan telah memaafkan perbuaran Armor.

"Belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap majelis hakim.

Vonis 4,5 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan 6 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.

Yang pertama adalah pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kedua yaitu pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.