Terungkap Alasan Pengguna Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta
GH News January 07, 2025 10:08 PM
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.

"Yang jadi pertimbangannya tentu saja dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk bnpl ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).



Agusman menambahkan, pembatasan ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat terutama bagi yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan.

"Hal itu karena usaha BNPL menjadi fokus terkini dan banyak sekali perusahaan pembiayaan yang beralih kepada kegiatan ini di aktivitas mereka," ujar Agusman.

Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.



Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.