Ramai Soal "Pegawai Honorer Siluman" Ikut Seleksi PPPK, Tak Pernah Ngantor Tapi Punya SK
raka f pujangga January 07, 2025 11:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, SIGI – Geger kabar adanya "Pegawai Honorer Siluman" mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Isu mengenai adanya "Pegawai Honorer Siluman" itu ramai di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Diksi Honorer Siluman menunjukkan orang yang bukan pegawai honorer dan tidak pernah berkantor namun memiliki Surat Keputusan (SK).

Informasi diperoleh TribunPalu.com, Selasa (7/1/2025), Surat Keputusan (SK) yang digunakan Honorer Siluman itu diperoleh dari seorang yang membuka jasa pembuatan SK bodong alias palsu.

Kabarnya, SK bodong itu sudah beberapa tahun digunakan oknum calon peserta Seleksi PPPK.

Bahkan, beberapa pengguna SK bodong lolos Seleksi PPPK menggeser pegawai berstatus honorer puluhan tahun.

Penggunaan SK bodong tak hanya di Kabupaten Sigi tapi juga daerah lain di Sulawesi Tengah, termasuk Kota Palu dan Donggala.

Bupati Sigi Mohamad Irwan berjanji akan menyelidiki isu tersebut secara menyeluruh dan memastikan proses Seleksi PPPK berjalan sesuai aturan.

"Ada ribuan pelamar, jadi kami butuh waktu untuk mengecek. Semua akan terbuka karena pemberkasan menggunakan dokumen resmi dengan materai," ujar Irwan kepada TribunPalu.com, Selasa (7/1/2024). 

Bupati Irwan mengungkapkan bahwa semua berkas yang diajukan pelamar berdasarkan keaslian dokumen. 

"BKD hanya memeriksa berkas yang sudah ditandatangani pimpinan OPD. Jika ternyata ada dokumen yang dipalsukan, ini menjadi tanggung jawab pimpinan OPD. Pimpinan OPD yang terbukti memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi berat, mulai dari pemberhentian jabatan hingga pemecatan," ucap Irwan.

Untuk memastikan transparansi, Pemkab Sigi membuka mekanisme masa sanggah.

Hal itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan honorer yang tidak memenuhi syarat atau menggunakan dokumen palsu.

"Jika masyarakat menemukan adanya Honorer Siluman yang lolos, segera laporkan ke BKD. Dalam masa sanggah, kami akan memetakan laporan tersebut dan mengirimkan rekomendasi pembatalan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika terbukti ada pelanggaran," ucap Ketua Golkar Sigi tersebut.(*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.