TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa saja yang didapat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Selasa (7/1/2025)?
Seperti diketahui, penggeledahan ini dilakukan dalam konteks penyelidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Waktu dan Lokasi Penggeledahan
Penggeledahan berlangsung di kediaman Hasto yang terletak di Jalan Graha IV Perumahan Vila Taman Kartini, Bekasi Timur.
Proses ini dimulai sekitar pukul 14:45 WIB dan berlangsung hampir selama empat jam hingga pukul 18:20 WIB.
Kehadiran tujuh mobil KPK menandakan bahwa penyidik bersiap untuk menggali informasi lebih dalam dari rumah yang memiliki dua lantai dan luas sekitar 200 meter persegi ini.
Selama proses penggeledahan, situasi di sekitar rumah Hasto dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan anggota Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan.
Dengan personel berseragam lengkap dan membawa senjata laras panjang, mereka memastikan bahwa jalannya proses penggeledahan tidak terganggu.
Mobil Hasto Ikut Diperiksa
Mobil Toyota Vellfire nomor Polisi B-1990-KZM diparkir di garasi depan kediaman Hasto ikut jadi sasaran penggeledahan.
Sebanyak tiga orang penyidik KPK melakukan penggeledahan mobil tersebut, mereka pertama-tama membuka kover penutup mobil.
Toyota Vellfire warna hitam itu digeledah mulai dari luar, lanjut ke bagian dalam depan, tengah hingga ke bagasi belakang.
Tidak terlihat penyidik KPK berhasil membawa sesuatu dari dalam mobil, mereka kemudian kembali masuk ke dalam rumah untuk melanjutkan penggeledahan.
Flashdisk dan Buku
Setelah penggeledahan usai, penyidik langsung keluar dengan membawa satu buah koper.
Koper ini langsung dimasukkan ke dalam mobil Kijang Innova warna hitam.
Johanes Tobing Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan yang ikut mendampingi proses penggeledahan mengatakan, hanya ada dua barang yang sita dari dalam kediaman Hasto.
"Enggak ada cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi. Itu aja yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu," kata Johannes di Bekasi.
Johannes memastikan, pihaknya menyaksikan seluruh barang yang disita selama proses penggeledahan kediaman Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK.
Nantinya, flashdisk yang disita sempat diperiksa terlebih dahulu dan diklaim berisi data terkait kasus Harun Masiku yang menyeret Hasto.
"Kami tidak tahu apa isinya (flashdisk), menurut mereka itu ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku," jelas dia.
Hasto akan ke KPK pekan depan
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dipastikan akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2024.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah kliennya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025).
"Hasto Akan hadir, akan hadir (ke KPK)," kata Johannes kepada wartawan.
Johannes sendiri mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik KPK usai tak bisa hadir pada beberapa waktu lalu.
"Sudah sudah kita terima (surat panggilan) nanti tanggal 13 (Januari)" ungkapnya.
Sebelum itu, Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025).
Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga melibatkan buron Harun Masiku.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan ketidakhadiran Hasto disebabkan oleh jadwal kegiatan partai yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima. Kami minta dijadwal-ulang," kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin.
Informasi pemanggilan Hasto disampaikan KPK melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa.
Kasus Hasto
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.