TRIBUN-MEDAN.com - Menikah di bulan puasa Ramadan 2025/1446 H apakah boleh?
Menikah tidak pernah disyariatkan dalam waktu-waktu tertentu karena yang terpenting dari pernikahan bukanlah waktunya, melainkan niat dan orientasinya.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui” (QS An Nur : 32)
Sementara Buya Yahya menjelaskan, menikah di bulan puasa rupanya diperbolehkan, karena tidak akan membatalkan puasa.
Hal itu dia beberkan dalam sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang tayang 26 Mei 2018 lalu.
"Akad nikah dibulan puasa boleh, dan tidak membatalkannya," jelas Buya Yahya dalam video tersebut.
"Yang tidak diperbolehkan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan, karena bisa membatalkan puasa," lanjutnya.
Buya Yahya pun menjelaskan bagi suami dan istri tidak boleh berhubungan hanya berlaku pada siang hari bukan malam hari.
Namun, jika seseorang yang ingin menikah pada siang hari dan melakukan akad pun tidak apa-apa.
"Yang tidak boleh berhubungan intim siang hari, akad nikah siang hari di bulan Ramadhan boleh," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya pun menegaskan jika memang melakukan pernikahan di bulan suci Ramadhan atau saat berpuasa tidak akan membatalkan puasanya.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, pada dasarnya hukum menikah itu tidak pernah ada kaitannya dengan waktu.
Tidak pernah ada waktu-waktu yang terlarang untuk menikah.
"Memang ada sebagian dari masyarakat kita yang masih membawa-bawa kepercayaan nenek moyang, seperti tidak boleh menikahkan anak pada bulan Rajab, atau bulan Sya'ban atau bulan Muharram," katanya dikutip dari laman rumahfiqih.
Keyakinan seperti itu, kata dia, sebenarnya tidak punya dasar dari agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
Tidak ada dasar ketentuannya dari Alquran dan tidak juga dari hadits.
Bahkah tak ada satu pun ulama yang melarang akad nikah pada waktu atau jam tertentu.
Melansir berbagai sumber, pendakwah Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS resmi menikahi istrinya, Fatimah, pada 28 April 2021 lalu.
Hari pernikahan keduanya ini bertepatan dengan 16 Ramadan 1442 Hijriah.
UAS menikahi Fatimah di Jombang, Jawa Timur, yang merupakan kampung halaman istrinya tersebut.
Sebelumnya beredar kabar jika pernikahan itu akan dilangsungkan usai Hari Raya Idul Fitri.
(*/ Tribun-medan.com)