Pasangan calon Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bogor di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan telah dicabut sejak dua hari lalu.
Pencabutan gugatan disampaikan dalam sidang perkara nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2024). Mulanya, kuasa hukum Rudy Susmanto-Ade Ruhandi sebagai Pihak Terkait mengatakan gugatan Bayu-Musya telah dicabut.
"Mohon izin, dalam hal ini Bayu dan Musya telah melakukan atau mengirimkan kepada MK terkait dengan surat kuasa atau pencabutan permohonan atas nama Bayu-Musya, agar jadi pertimbangan MK paslon dari Bupati Bogor nomor urut 2 Bayu telah menarik permohonan," kata kuasa hukum Pihak Terkait.
"Saudara dapat kuasa dari siapa?" tanya Ketua MK Suhartoyo.
"Saya kuasa dari paslon 01 Yang Mulia," jawab kuasa hukum Pihak Terkait.
Suhartoyo pun meminta kuasa hukum Pemohon untuk menjelaskan. Kuasa Pemohon lantas membenarkan jika pihaknya telah menarik gugatan tersebut.
"Dalam kesempatan ini saya mau menyampaikan bahwa permohonan kita perkara 179 kita mau sampaikan dicabut Yang Mulia," ujarnya.
"Itu pihak terkaitnya nggak sabar ya," kelakar Suhartoyo.
"Iya ha-ha. Sehubungan berkasnya sudah kita sampaikan di 6 Januari," kata kuasa Pemohon.
Sebelumnya, Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman bakal mencabut gugatan terkait hasil Pilbup Kabupaten Bogor. Mereka sebelumnya telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk kabupaten Bogor yang lebih baik lagi InsyaAllah kita akan mencabut gugatan di MK," kata Bayu, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Bayu mengatakan keputusan tersebut telah dipikirkan secara matang. Keputusan mencabut gugatan diambil untuk bisa kembali membangun Kabupaten Bogor dengan berbagai pihak.
"Kami telah sepakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang lebih baik, lebih gemilang, istimewa, dan maju," ujarnya.
Bayu juga menggelar pertemuan dengan paslon nomor urut 1 sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi (Jaro Ade). Rudy mengapresiasi keputusan paslon nomor urut 2 mencabut gugatannya tersebut.