TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyambut baik penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025.
Menurutnya, langkah ini menjadi warisan positif dari Kementerian Agama (Kemenag) yang tahun ini untuk terakhir kalinya bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji sebelum dialihkan kepada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) pada tahun mendatang.
"Semoga ini menjadi husnul khotimah atau akhir yang baik bagi pelaksanaan tugas Kemenag dalam mengelola haji. Mulai tahun depan, pengelolaan haji akan sepenuhnya berada di bawah Badan Penyelenggara Haji," ujar Hidayat dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Hidayat juga mengapresiasi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR RI yang berhasil menurunkan BPIH 2025. Ia menekankan bahwa perubahan dalam biaya haji, baik kenaikan maupun penurunan, sangat bergantung pada keputusan politik pemerintah.
Menghentikan Tren Kenaikan Biaya Haji
Menurut Hidayat, penurunan biaya haji merupakan langkah signifikan yang berhasil mengakhiri tren kenaikan biaya selama beberapa tahun terakhir. Hal ini, menurutnya, juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan jamaah.
"Penurunan ini menghentikan kenaikan biaya haji yang terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024, sekaligus memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga," jelas Hidayat, yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR RI.
Detail Penurunan BPIH 2025
Kesepakatan mengenai BPIH 1446 H/2025 dirumuskan dalam Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin (6/1). Tahun 2025, BPIH ditetapkan sebesar Rp89,4 juta per jamaah, dengan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta.
Ketua Panitia Kerja, Abdul Wachid, menjelaskan bahwa alokasi biaya ini terdiri atas:
Biaya ini mencakup tiket penerbangan, akomodasi selama di Makkah dan Madinah, serta kebutuhan hidup selama menjalankan ibadah haji.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, BPIH 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4 juta dari sebelumnya Rp93,4 juta per jamaah. Bipih yang harus dibayarkan calon jamaah juga turun sebesar Rp614 ribu dari angka Rp56 juta pada tahun 2024. (*)