KPK menyampaikan alasan belum kembali menetapkan eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menjadi tersangka. KPK masih mendalami kecukupan alat bukti untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
"Pada beberapa waktu yang lalu, Penyidik sudah Melakukan ekspose terkait dengan perkembangan penyidikan. Dan di ekspose tersebut kita sedang mendalami kecukupan alat bukti dari para saksi dan bukti-bukti yang lain untuk meningkatkan kembali Sahbirin Noor ini sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
"Jadi saat ini belum cukup, atau belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materilnya belum terpenuhi. Sehingga ybs belum ditetapkan kembali sebagai tersangka," tambahnya.
Asep menjelaskan tim KPK telah berada di Kalsel untuk melakukan sejumlah upaya. Terkait apakah KPK mengetahui keberadaan Sahbirin, Asep mengatakan belum mengetahui.
"Apakah KPK tahu ada dimana saat ini Saudara SN? Saya juga belum tau. Terakhir itu yang ada dia mimpin apel," ucap Asep.
Namun setelah itu, Sahbirin tak kunjung muncul kembali. "Kan kalau tidak salah Istrinya itu nyalon ya. Nah kita di hari pencoblosan Itu kita pantau, nggak ada juga tuh di TPSnya dia," ungkapnya.
Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.
Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.