Ketua Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyoroti peryataan mantan kader PDIP, Effendi Simbolon yang meminta Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP.
Peryataan itu disampaikan Effendy selepas dirinya bertemu dengan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu di Solo, Jawa Tengah.
Effendy juga mengkaitkan permintaannya itu buntut kasus yang tengah ditangani KPK atas tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Todung menilai jika pernyataan Effendy itu semakin menegaskan bahwa serangan itu memang diarahkan ke PDIP dan Megawati, dan mengkaitkannya dengan kasus Hasto.
“Hal ini juga semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan Bu Mega,” kata Todung dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Todung lantas meragukan perkara yang tengah dijalani Hasto ini begian dari penegakan hukum.
“Kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” sambungnya.
Todung pun menaruh harapan pemberantasan korupsi tidak ditunggangi kepentingan pihakpihak tertentu untuk menghabisi lawan politik.
“Kejadian demi kejadian, perkara demi perkara yang sedang berjalan semakin mencemaskan jika pihakpihak penegak hukum dapat dimanfaatkan atau salah langkah dalam kasuskasus seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Effendi menyatakan bahwa Megawati seharusnya bertanggung jawab atas perkara hukum yang menjerat Hasto.
"Harus ada pertanggungjawaban dari ketua umum juga bahwa ini kan ada pelanggaran hukum," ucapnya.
Effendi menyebut langkah mundur Megawati akan menjadi bentuk tanggung jawab moral atas kasus ini.
"Dia harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas, ini kan masalah serius masalah hukum, bukan masalah sebatas etika yang digembargemborkan ini hukum," tuturnya.
Menurutnya, sudah saatnya PDIP melakukan pembaruan total di jajaran kepemimpinan. Dia mengusulkan agar posisi ketua umum dan jabatan strategis lainnya direstrukturisasi.
"Ya, harus diperbaharui ya semuanya mungkin sampai ke ketua umumnya juga harus diperbaharui bukan hanya level Sekjen ya, sudah waktunya lah sudah waktunya pembaharuan yang total ya, karena ini kan fatal ini," tegasnya.
Sebagai mantan kader PDIP, Effendi mengaku prihatin dengan kondisi partai berlambang banteng moncong putih itu.
Dia menilai bahwa perkara yang menimpa Hasto adalah petaka besar bagi PDIP, terutama karena melibatkan pejabat dengan posisi tinggi.
"Ya itu kan dengan sendirinya, turut prihatin, ini petaka yang sangat besar ya buat partai yang lama saya ikut di sana ya, belum pernah ada setinggi ini posisinya," imbuh Effendi.
KPK akan memanggil kembali Hasto Kristiyanto pada Senin, 13 Januari 2025.
"Kapan HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil, minggu depan. Tunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.
Hasto seharusnya dipanggil pada Senin (6/1/2025) lalu.
Akan tetapi yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.
Dia ingin diperiksa setelah HUT PDIP pada 10 Januari 2025.
Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan KPK.
"Hasto Akan hadir, akan hadir (ke KPK)," kata Johannes kepada wartawan usah mengikuti penggeledahan rumah Hasto oleh KPK di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025).
Johannes mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik KPK usai tak bisa hadir pada beberapa waktu lalu.
"Sudah sudah kita terima (surat panggilan) nanti tanggal 13 (Januari)" ungkapnya.
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci.
Seperti Komisioner KPU RI periode 20172022 Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Selain itu, kemarin, Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 20192024 pada akhir tahun lalu.
Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, pada Selasa (7/1/2025).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi Harun Masiku.